Bakamla RI Inventarisir BMN SPKKL Kupang

Bakamla RI Inventarisir BMN SPKKL KupangBiro Sarana dan Prasarana Bakamla RI mulai menggelar aksi “Ayo Inventarisasi BMN 2018”, dalam hal ini dilaksanakan oleh Bagian Pendayagunaan dan Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN). Untuk kantor Bakamla RI di daerah, yang pertama kalinya dilaksanakan di Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut (SPKKL) Kupang, NTT, Selasa (17/4/2018).

Kedatangan tim inventarisasi BMN di SPKKL Kupang di terima Kepala SPKKL Kupang Rudi Purnomo, S.Kom., M.Si. kegiatan dimulai dengan sosialisasi PMK 181 tahun 2016 tentang penatausahaan BMN oleh Kasubbag Penatausahaan BMN Vita Melia, S.T., M.T., yang menjelaskan pentingnya inventarisasi dilakukan dan pentingnya personel di daerah dapat menjaga dan memelihara aset negara. Dikatakannya bahwa personel di daerah dapat menyusun rencana kebutuhan barang milik negara di daerah, termasuk jika ada barang yang telah rusak dan tidak dapat diperbaiki dapat diusulkan penghapusan.

Usai dilaksanakan sosialisasi di depan seluruh personel SPKKL Kupang, kegiatan dilanjutkan dengan melakukan pengecekan semua BMN, pembaruan labelisasi, dan mengupdate di aplikasi SIMAKBMN.

Program “Ayo Inventarisasi BMN 2018” merupakan program yang digelar Bakamla RI pada tahun ini dalam rangka melakukan inventarisasi Barang Milik Negara yang digunakan oleh Bakamla RI. Hal ini sesuai amanah Peraturan Menteri Keuangan No 181 Tahun 2016 tentang Penatausahaan BMN, yaitu agar setiap Kementerian dan Lembaga yang menjadi pengguna barang milik negara melaksanakan inventarisasi BMN.

Program ini telah dimulai sejak awal tahun 2018, dengan melakukan inventarisasi BMN di kantor Bakamla RI di Jakarta, yang pada saat itu masih terbagi menjadi tiga lokasi yaitu Kantor Bakamla di Jl. Proklamasi, Kantor Bakamla di Jl. Pemuda, dan Kantor Bakamla di Jl. Dr. Sutomo. Sedangkan inventarisasi BMN untuk kantor/stasiun Bakamla RI di daerah dimulai hari ini, Selasa (17/4). Hal ini dilakukan setelah pada tahun 2017 lalu, Bakamla RI yang semula Bakorkamla telah melaksanakan alih status barang milik negara dari kemenko polhukam ke Bakamla, sehingga telah sah pula bahwa aset-aset tersebut menjadi tanggung jawab Bakamla RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *