PSSI Hentikan Liga 1 Hingga Waktu yang Tak Ditentukan

PSSI Hentikan Liga 1 Hingga Waktu yang Tak DitentukanKetua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Edy Rahmayadi, memastikan kompetisi Liga 1 Indonesia 2018 dihentikan hingga waktu yang tak ditentukan untuk keperluan pengusutan kasus kematian suporter Persija Jakarta, Haringga Sirila (23), di Bandung, Minggu (23/9).

“Menghentikan sementara Liga 1 senior dalam pertandkngan putaran kedua di 18 klub, sampai batas waktu yang belum ditentukan,” kata Edy dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa petang. “Ini salah satu bentuk keprihatinan kita, rasa belasungkawa terhadap almarhum,” ujar Edy menambahkan.

Sementara Liga 1 dihentikan, PSSI akan melakukan investigasi mendalam terhadap kasus tersebut meski diakui Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono pihaknya tidak membentuk tim khusus, melainkan berasal dari Komisi Eksekutif (Exco) PSSI yang nantinya juga melekat ke seluruh unit yang ada di dalam PSSI.

“Exco dan melekat kepada seluruh unit yang ada di PSSI. Tidak ada tim khusus tapi ini fungsional dalam struktur yang ada,” kata Joko yang turut mendampingi Edy, selepas konferensi pers.

Edy menegaskan Komisi Disiplin PSSI akan segera menggelar sidang untuk menentukan keputusan yang diambil terkait kasus kematian Haringga. “Ada aturan main, ada sanksi dari yang terendah berupa teguran, finansial atau bahkan diskualifikasi,” kata Edy.

Haringga bukan nyawa pertama yang menjadi korban dari rivalitas Persib-Persija yang berlangsung menahun apalagi kematian terkait sepak bola di Indonesia. Menurut Edy, Haringga adalah korban jiwa ke-95 yang terenggut dalam sepak bola Indonesia sejak 2005.

Haringga tewas setelah dikeroyok oleh sejumlah penonton di Gelora Bandung Lautan Api, Bandung, Minggu (23/9), beberapa saat sebelum tendangan mula pertandingan Persib-Persija. Video pengeroyokan Haringga viral di dunia maya dan pertandingan tetap digelar dengan kemenangan 3-2 untuk tuan rumah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *