Larangan Eks Koruptor Nyaleg Berlaku Meski Tak Diundangkan

Larangan Eks Koruptor Nyaleg Berlaku Meski Tak DiundangkanKomisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan memberlakukan aturan larangan eks koruptor nyaleg pada Pemilu 2018. Peraturan ini akan dijalankan meski tidak diundangkan.

“(Kalau masih ditolak) tahapan tidak mungkin tidak dijalankan. Ya KPU akan tetap jalan dengan PKPU yang ada,” ujar Ketua KPU Arief Budiman, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (22/6/2018).

Arief mengatakan tahapan pemilu tidak boleh terganggu. Sehingga menurutnya masalah administrasi atau pengundangan harus segera diselesaikan.

“Pemilu tidak boleh terganggu. Maka hal-hal yang bersifat administratif harus diselesaikan dan tak boleh ganggu hal-hal substantif,” kata Arief.

Namun Arief mengatakan dirinya masih menunggu keputusan dan perkembangan Kemenkum HAM untuk pengundangan aturan larangan eks koruptor nyaleg.

“Sekarangkan hari Jumat, besok Sabtu, Minggu, kita lihatlah perkembangan Kemenkum HAM sampai hari Senin,” tuturnya.

Menkum HAM Yasonna Laoly sebelumnya menegaskan pihaknya tidak setuju dengan aturan melarang eks napi korupsi maju nyaleg. Larangan itu disebut Laoly bertentangan dengan Undang-Undang, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta hak asasi manusia.

Laoly mengajukan solusi mengenai hal tersebut. Dia mengusulkan agar KPU dan partai politik membuat deklarasi untuk tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi.

“Misalnya, tadi saya baca di internet. Sudahlah, panggil partai politik, buat deklarasi bersama tidak akan mencalonkan mantan napi ini, korupsi. Berikutnya buat di daftar pengumuman. Itu yang dikelola baik, buat daftar bagaimana meyakinkan publik bahwa ini orang-orang,” kata Laoly (7/6).

Dengan membuat daftar nama para mantan koruptor, masyarakat menurut dia, akan menilai dan menentukan pilihannya sendiri. Laoly berpendapat cara ini lebih tepat dibanding harus menabrak UU dan melanggar hak politik seseorang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *