Terbukti Melanggar Etik, DKPP Pecat Lima Penyelenggara Pemilu

Terbukti Melanggar Etik, DKPP Pecat Lima Penyelenggara PemiluDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (21/8).

Agenda sidang yang dipimpin langsung Ketua DKPP Harjono bersama dengan anggotanya yakni Alfitra Salam, Ida Budhiati, Fritz Edward Siregar dan Muhammad ini membacakan putusan terhadap 20 perkara.

Putusan DKPP diantaranya menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada lima orang penyelenggara pemilu.

Mereka adalah Anggota Panwas Kecamatan Lais, Tarmizi, Ketua KPU Kab Raja Ampat, Jamalia Tafalas, Ketua KPU Kab Lanny Jaya, Tanus Kogoya, serta Anggota KPU Kab Puncak, Manase Wandik dan Penius Dewelek Onime.

Kelimanya diberhentikan karena terbukti telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

“Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu II Manase Wandik, dan Teradu IV Penius Dewelek selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak,” kata Ketua DKPP Harjono saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Terhadap penyelenggara pemilu yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, DKPP menilai mereka tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu di masa yang akan datang.

Hal tersebut dikatakan Harjono saat membacakan amar putusan terhadap Tanus Kogoya selaku Ketua KPU Kab Lanny Jaya.

Selanjutnya, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada empat penyelenggara pemilu yakni Erianus Kiwak, Aten Mom dan Ishak Telenggen selaku Ketua dan Anggota KPU Kab Puncak.

Selain itu, Ketua KPU Kota Tanjungpinang Muhammad Yusuf juga dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP. Untuk Ketua Kab Puncak yaitu Erianus Kiwak tidak hanya mendapat sanksi peringatan keras, namun juga pemberhentian dari jabatan ketua.

“Memberikan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Erianus Kiwak,” ucap Harjono.

Lebih lanjut, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada tiga penyelenggara pemilu. Mereka adalah Ketua dan Anggota KPU Kab Alor yakni Contantiana Mansula dan Febrino CH. Blegur. Serta Ketua Panwas Kab Lanny Jaya yakni Kiloner Kogoya.

Terhadap perkara lainnya, DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik dari para Teradu karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Kemudian, untuk perkara Nomor 146 dan 151/ DKPP-PKE-VII/2018, DKPP mengeluarkan ketetapan karena aduan telah dicabut oleh pihak Pengadu tertanggal 10 Agustus 2018 lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *