Data Pemilih Masih Amburadul, Komisioner KPU Bisa Dipidana

Data Pemilih Masih Amburadul, Komisioner KPU Bisa DipidanaDaftar Pemilih Hasil Tetap Hasil Perbaikan ke-2 (DPTHP-2) Pemilu 2019 yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih berantakan alias amburadul. Para komisioner penyelenggara pemilu pun terancam pidana.

Ketua Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandi, Muhammad Taufik mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran, di Jakarta Selatan (Jaksel) saja, ada 132 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang jumlah pemilihnya kurang dari 20 orang, bahkan pula ada yang 1 TPS atau RT jumlah pemilihnya hanya 1 orang.

Dikatakannya bukan tidak mungkin hal itu karena adanya kesengajaan dari penyelenggara Pemilu untuk menghilangkan hak memilih dari warga.

“Kalau satu RT cuma 1 berarti ada yang hilang. Ini ada penghilangan hak pilih warga negara, ini hukum pidana ini,” tegasnya saat ditemui di Kantor Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Selasa (19/3).

Kasus semacam itu ditengarainya bukan hanya terjadi di daerah Jakarta Selatan. Melainkan juga terjadi di hampir semua wilayah di ibu kota, bahkan di seluruh Indonesia.

Belum lagi, tambahnya, di data yang tertera di KPU, pada salah satu daerah di Jakarta Selatan bahkan tertulis 22 RW. Padahal setelah dikroscek dengan data yang tertera di situs jakarta.go.id, disana hanya ada 11 RW.

Terkait itu, politisi Partai Gerindra ini mengaku sudah melaporkan ke KPU. Namun saat itu, KPU belum memberikan jawaban yang pasti.

“Ternyata setelah kami konfirm dengan KPU masih ada tidak jelas. Saya mengistilahkan amburadul. Misal disatu kelurahan ada pemilihnya cuma 1. Kami sudah sisir 25 kelurahan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *