SP3 Habib Rizieq Hasil Barter dengan Kasus Sukmawati?

SP3 Habib Rizieq Hasil Barter dengan Kasus Sukmawati?Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menilai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab merupakan hasil barter dengan perkara tokoh lain.

Hal ini disampaikan karena penyelidikan dugaan penistaan agama oleh Sukmawati Soekarnoputri turut dihentikan tak lama setelah penerbitan SP3 kasus dugaan konten pornografi di balik percakapan Rizieq dengan Firza Husein di Whatsapp.

“Kami duga ini tindakan licik, pejuang bangsa pembela agama sengaja dibikin untuk mereka barter yang memang direkayasa dibikin ditukar dengan yang betul-betul jelas fakta hukumnya,” kata Novel, Minggu (17/6).

Dia berpendapat perkara Rizieq dan Sukmawati jelas berbeda fakta hukumnya. Perkara Rizieq disebut sesungguhnya sudah dapat dihentikan sejak Juni 2017 karena tak ditemukan unsur pidananya.




“Tapi polisi mengulur waktu seakan mau dicari poin mana yang mau dibarter. Setelah ini ternyata memang dibarter dengan kasus yang kami laporkan. Buat kami keadilan diporak-porandakan kepolisian,” tutur Wakil Ketua ACTA ini.

Sebelumnya, Sukmawati diduga menistakan agama karena sistematis melalui pembacaan teks puisi dalam acara resmi yang ditonton serta diliput banyak orang dan media.

Sukmawati dilaporkan oleh sejumlah pihak atas dugaan penistaan agama ketika membacakan puisi berjudul Ibu Indonesia dalam acara peragaan busana Anne Avantie beberapa waktu lalu.

Salah satu penggalan lirik puisi itu berbunyi ‘yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia, sangatlah elok… Lebih merdu dari alunan azan mu’.




Polisi sendiri mengkonfirmasi SP3 atas kasus dugaan percakapan mesum terhadap Rizieq Shihab. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Mohammad Iqbal memastikan adanya surat SP3 tersebut.

Terkait kasus Sukmawati, Iqbal juga menyatakan pihaknya menghentikan penyelidikan untuk perkara Sukmawati karena tidak menemukan unsur pidana.

Kepolisian disebut telah mendengar keterangan 28 pelapor dan satu saksi serta telah memeriksa Sukmawati. Empat saksi ahli seperti ahli bahasa, sastra, agama, dan pidana telah dimintai keterangan mengenai hal ini.

“Disimpulkan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana, sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *