JR Saragih Gugat KPU ke PTTUN Medan

JR Saragih Gugat KPU ke PTTUN MedanBakal Calon Gubernur Sumut Jopinus Ramli (JR) Saragih terus berjuang agar tidak gagal maju dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018.

Untuk mengantisipasi kegagalan itu, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut kembali menggugat KPU Sumut, kali ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

JR Saragih melakukan gugatan ke PTTUN atas putusan KPU Sumut dengan nomor perkara 5/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MDN.

Upaya ini guna menggugat SK KPU Sumut Nomor 07/PL.03.3-kpt/12/prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilgubsu tertanggal 12 Februari 2018.

Berdasarkan pantauan Sumut Pos di kantor KPU Sumut, Kamis (8/3) pagi, surat panggilan ini sudah masuk untuk menghadiri sidang perbaikan gugatan di PTTUN, Jumat (9/3) di Jalan Peratun Kompleks Medan Estate Medan.

Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain yang baru tiba dari Jakarta, membenarkan perihal surat panggilan PTTUN ini.

“KPU Sumut diminta menghadiri perbaikan gugatan Bupati Simalungun JR Saragih dengan objek sengketa SK KPU Sumut Nomor 07/PL.03.3-kpt/12/prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilgubsu tertanggal 12 Februari 2018,” ujarnya kepada wartawan, di kantor KPU Sumut.

Pihaknya sampai sekarang ini masih menunggu balasan surat JR Saragih terkait waktu pelaksanaan legalisir fotokopi ijazah SMA ke instansi terkait di Jakarta. Sesuai putusan Bawaslu Sumut pelaksanaan legistrasi didampingi KPU Sumut dan diawasi Bawaslu Sumut.

“Kita tunggu saja masa waktu tujuh hari putusan Bawaslu Sumut yang berakhir Jumat (16/3) depan,” katanya dan menyatakan pihaknya sudah membagi tugas, ada yang mengurusi masalah putusan Bawaslu dan ada yang ke PTTUN.

“Namanya juga kita dipanggil, ya akan kita penuhilah,” imbuhnya.

Iskandar juga menegaskan, pihaknya belum mengetahui agenda yang disampaikan PTTUN itu. KPU Sumut sebelumnya sudah melayangkan surat tentang kesiapan melakukan verifikasi ijazah JR Saragih ke kantor Demokrat, Rabu (7/3).

Dijelaskannya, sebelum mereka mengirimkan surat ke pihak JR Saragih terlebih dahulu ada surat dari pengacara JR Saragih ke KPU Sumut yang isinya mempertanyakan kapan KPU Sumut melaksanakan putusan Bawaslu tersebut.

Ketua Pokja Pencalonan KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga mengakui hal senada. Pihaknya masih menunggu balasan surat JR Saragih untuk sama-sama berangkat ke Jakarta melegalisir ijazah.

Terkait masuknya surat panggilan PTTUN, apakah membatalkan putusan Bawaslu, Benget mempersilahkan tanya ke Bawaslu terkait putusannya. Apalagi sempat beredar kabar, kalau JR Saragih sudah berangkat ke Jakarta.

“Kami pun ada mendengar itu, karena tidak ada pemberitahuan kami tetap stand by di KPU, mungkin dia ada urusan lain,” ungkapnya.

Kuasa Hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang, membenarkan pihaknya turut menggugat KPU Sumut ke PTTUN Medan. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian strategi pihaknya.

“Ini ‘kan strategi kita yang belum bisa kita ungkapkan. Tapi intinya, bagaimana kita bisa secara hukum memiliki kekuatan jadi calon. Harus banyak jalan yang harus dipersiapkan,” katanya.

Pihaknya mengaku telah mendaftarkan gugatan ke PTTUN Medan Kamis. Menurut Ikhawalludin, langkah ini ditempuh untuk mengantisipasi bila JR Saragih tak mampu memenuhi perintah putusan musyawarah sengketa yang diketuk Bawaslu Sumut.

“Kalau sempat mampet di satu jalan, kita tidak mau ambil risiko itu. Itu ‘kan hasil keputusan Bawaslu punya waktu tujuh hari. Nanti kalau lewat tujuh hari itu akibatnya enggak bisa kita prediksi nanti, kan kita konyol,” katanya.

Oleh karena itu, dia mengatakan, tim kliennya tetap memproses hasil putusan Bawaslu tersebut. Termasuk soal legalisasi ulang fotokopi ijazah SMA JR Saragih. “Kalau memang nanti di sana selesai, ya ngapai kita lanjutkan perkara. Tapi kalau tidak selesai kan berisiko kita,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *