Rekapitulasi Surat Suara Pilgub Jatim Mulai Digelar Esok

Rekapitulasi Surat Suara Pilgub Jatim Mulai Digelar EsokKomisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur siap menggelar rekapitulasi hasil surat suara Pilgub Jatim 2018 di tingkat provinsi. Hal ini dilaksanakan setelah menunggu hasil rekapitulasi di tingkat kota/kabupaten dinyatakan selesai.

“Semua kabupaten dan kota di Jawa Timur sudah selesai tahap rekapitulasi perolehan suara. Bahkan saat ini, kita sudah terima 35 kotak hasil rekapitulasi kabupaten dan kota,” kata Komisioner Divisi Teknis KPU Jatim, Muhammad Arbayanto, Jumat (6/7/2018).

Arbayanto menambahkan masih ada tiga kabupaten/kota lagi yang belum mengirimkan hasil rekapitulasi, yaitu Kota Malang, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Magetan. “Barangkali nanti datang bersama dengan rapat internal KPU yang membahas proses rekapitulasi besok,” ungkap Arbayanto.

Ditegaskan Arbayanto, hingga saat ini, tahap penghitungan suara di tingkat provinsi tak menemui kendala apapun. Sejauh ini, beberapa persoalan yang ditemukan terjadi saat rekapitulasi suara di tingkat kabupaten atau kota. “Ada memang dinamika persoalan di tingkat kabupaten/kota, tetapi itu hanya berkaitan dengan persoalan-persoalan yang bersifat administratif, misal tentang sinkronisasi data pemilih,”ujar Arbanyanto.

Begitu juga dengan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa kota/kabupaten. Menurut Arbayanto, hal itu tidak mempengaruhi tahapan rekapitulasi surat suara di tingkat provinsi. “Ada tiga daerah yang gelar PSU, tetapi itu tidak mempengaruhi tahapan rekapitulasi di desa dan hasil rekapitulasi PSU bisa masuk saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, sehingga rekapitulasi di kabupaten kota tidak ada kendala,” lanjutnya.

Arbayanto mengungkapkan, proses perhitungan hasil surat suara Pilgub Jatim 2018 akan digelar selama tiga hari, yaitu mulai tanggal 7-9 Juli 2018 di Grand City Mal Surabaya. Targetnya, dalam tiga hari tersebut seluruh proses yang dibutuhkan akan selesai. Proses rekapitulasi surat suara diupayakan agar selesai dalam waktu satu hari, kemudian dilanjutkan dengan penetapan hasil rekapitulasi. “Tahapan ini bukan merupakan tahap penetapan pasangan calon yang menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, melainkan masih akan dilakukan pada hari ketiga usai penetapan hasil rekapitulasi suara,” tegas Arbayanto.

Dalam proses rekapitulasi nanti, KPU Jatim akan mengundang tim sukses kedua paslon untuk menyaksikan secara langsung tahapan proses rekapitulasi tingkat provinsi. “Kami akan undang kedua timses kedua palson. Selain itu kami akan libatkan pihak keamanan selama proses rekapitulasi berlangsung,” tandasnya. Sementara itu, bagi paslon yang ingin melakukan proses gugatan pada hasil rekapitulasi tingkat provinsi, pihaknya mengatakan mereka masih diberi waktu untuk melayangkan gugatan. “Ada kesempatan upaya hukum untuk menyampaikan gugatan dalam waktu 3 x 24 jam sejak kita tuangkan dalam bentuk SK (Surat Keputusan) hasil rekapitulasi suara,” imbuh Arbayanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *