Kasus Eks Bupati Tulungagung, KPK Sita Dokumen Kontrak

Kasus Eks Bupati Tulungagung, KPK Sita Dokumen Kontrak

KPK melakukan penggeledahan di 8 lokasi terkait kasus korupsi mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar. Dari lokasi tersebut, disita barang bukti elektronik hingga dokumen kontrak.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut ada lima lokasi di Tulungagung yang digeledah, salah satunya rumah tim sukses Syahri Mulyo. Penggeledahan itu dilakukan pada Selasa (3/7/2018). Lokasi yang digeledah antara lain:

  1. Rumah Sutrisno (Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung)

2. Rumah Agung Prayitno (Tim Sukses Syahri Mulyo)

3. Rumah Sukarji (Kabid PUPR Kabupaten Tulungagung)

4. Rumah Syamrotul Fuad (Kepala ULP Kabupaten Tulungagung)

5. Rumah Wahyudiana (Kasi Perencanaan Jalan Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung)

“Dari lima lokasi tersebut, KPK menyita perangkat elektronik, dokumen kontrak, dan dokumen catatan keuangan,” kata Febri kepada wartawan, Kamis (5/7).

Sementara di Blitar, Febri menyebut ada tiga lokasi yang digeledah pada Rabu (4/7) kemarin, antara lain:

  1. Rumah Eko Yongtono di TGP 25C Blitar

2. Kantor Moderna, Jalan Garum Blitar Kota

3. Kantor Sarana Multi Usaha, Jalan Anjasmoro Blitar Kota

“Dari tiga lokasi tersebut, KPK menyita dokumen keuangan perusahaan serta dokumen catatan kerja perusahaan,” tutur Febri.

Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung diduga menerima suap sebanyak 3 kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total penerimaan Syahri sebesar Rp 2,5 miliar.

Sedangkan M Samanhudi Anwar selaku Wali Kota Blitar diduga menerima Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Saut menyebut fee itu diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian Samanhudi dari total fee 10 persen yang disepakati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *