Jurus Pemerintah Atasi Kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek

Atasi Kepadatan Tol Jakarta-Cikampek, Paket Kebijakan Segera DiberlakukanGuna menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional, maka mulai 12 Maret akan diberlakukan paket kebijakan untuk mengatasi kepadatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 18 Tahun 2018 tentang pengaturan lalu lintas selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek meliputi:

  1. Pengaturan kendaraan pribadi melalui skema ganjil genap pada akses Gerbang Tol Prioritas Bekasi Timur dan Bekasi Barat arah Jakarta pukul 06.00-09.00 WIB pada hari Senin-Jum’at (kecuali hari libur nasional).

  2. Pengaturan jam operasional angkutan barang pada pukul 06.00-09.00 WIB untuk Golongan 3, 4 dan 5 (2 arah) pada hari Senin-Jum’at (kecuali hari libur nasional).

Sedangkan pengaturan untuk Prioritas Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) Bekasi Timur Arah Jakarta dan Bus Transjabodetabek Premium pukul 06.00-09 WIB pada hari Senin-Jum’at (kecuali hari libur nasional) diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 99 Tahun 2017.

“Tiga kebijakan ini merupakan satu paket, jadi tidak hanya kendaraan pribadi namun kendaraan angkutan barang juga diatur,” tegas Bambang selaku Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Menurut Bambang kebijakan-kebijakan tersebut telah melalui kajian dan uji coba serta merupakan langkah yang paling tepat dan cepat untuk mengurangi kepadatan ruas tol Jakarta-Cikampek yang semakin parah.

Paket kebijakan tersebut merupakan sinergi antar instansi, yakni Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), PT Jasa Marga (Persero) Tbk., dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Untuk memastikan kelancaran paket kebijakan ini, pengguna jalan tol diharapkan dapat berpartisipasi untuk mensukseskan kebijakan tersebut. Khusus untuk pengguna kendaraan pribadi telah disiapkan kantung-kantung parkir di Mega City Bekasi Barat dan Grand Dhika Bekasi Timur dengan tarif flat Rp10 ribu, dan ongkos bus Transjabodetabek premium sebesar Rp 20 ribu untuk sekali perjalanan. “Pemerintah berharap masyarakat beralih ke Transjabodetabek daripada menggunakan kendaraan pribadi dalam kondisi yang menimbulkan cost tinggi,” kata Bambang.

Untuk mendukung paket kebijakan tersebut, Jasa Marga telah melakukan sejumlah upaya, diantaranya:

  1. Pembuatan marka jalan HOV Lane (marka tulisan dan marka lambang)

  2. Pembuatan Rambu Lalu Lintas Lajur Khusus Bus (HOV Lane) setiap 3 km mulai dari Bekasi Timur s/d Halim

  3. Pembuatan Rambu Larangan Truk Melintas di Akses Karawang Barat dan Halim

  4. Pembuatan Rambu Lalu Lintas Pengaturan Ganjil Genap di akses masuk GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Barat 2, dan GT Bekasi Timur 2

  5. Penggeseran MCB pembatas lajur guna manuver putar balik kendaraan di akses masuk GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Barat 2, dan GT Bekasi Timur 2

  6. Pemasangan Spanduk Sosialisasi Ganjil Genap di GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Barat 2, dan GT Bekasi Timur 2.

  7. Pemasangan Spanduk Sosialisasi Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Gol III-V di seluruh Akses Masuk Gerbang Tol (pemasangan secara bertahap).

  8. Sosialisasi Paket Kebijakan Pengaturan Lalin di Ruas Tol Jakarta-Cikampek melalui Variable Message Sign (VMS), media sosial, dan leaflet.

Selain itu, sinergi lintas instansi juga telah melakukan sejumlah upaya guna mensosialisasikan paket kebijakan tersebut, dan menyiapkan segala kebutuhan ketika kebijakan tersebut mulai diimplementasikan, di antaranya adalah dengan menempatkan petugas LJT, Satgas Kamtib, dan PJR di akses masuk gerbang tol, dengan harapan kebijakan tersebut dapat mengurangi kepadatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang kerap terjadi sejak pembangunan berbagai proyek infrastruktur dengan skala besar di ruas tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *