Forkoma CSI: Implementasi Surat Kuasa, Mana?

Forkoma CSIKetua Forum Anggota KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera atau kerap disebut Forkoma CSI (Forum Komunikasi Anggota-Cakrabuana Sukses Indonesia) Hari Suharso kembali menyoal progres pengembalian simpanan koperasinya, kini malah makin pelik masuk ke ranah hukum.

“Ada yang tak pas dan tak konsisten antara yang diamanatkan Pak Yahya yang disaksikan Pak Iman Santoso menyangkut Surat Kuasa 14 Januari 2017 di Jakarta. Usai keduanya ditahan di Bareskrim Polri sejak 25 November 2016,”  ujarnya saat ditemui di Cirebon, Jumat  (17/2).

Isi surat kuasa ini, memberi kuasa bagi Forkoma CSI melakukan upaya komunikasi dan penyelesaian perkara terhadap penanganan hukum baik litigasi dan non litigasi kepada pihak-pihak yang berkaitan, dan berwenang atas dugaan melakukan tindak pidana penghimpunan dana, dalam bentuk simpanan atau investasi berdasarkan prinsip syariah tanpa izin usaha, dan tindak pidana pencucian uang.

“Itu gambaran isi surat kuasa itu. Cakupan kuasanya bagus di atas kertas. Di lapangan, belum maksimal, memang. Penyebabnya, ada segelintir pihak yang punya ego pribadi, dan pemahaman hukumnya kurang. Kami tak diam…,” tambah Hari sambil menunjukkan surat kuasa itu yang ditandatangani di atas meterai di Bareskrim Polri pada 9 Januari 2017.

“Kini muncul pihak yang mengupayakan pengembalian bagi sekitar 16.000 anggota Koperasi CSI. Bila niatnya murni, konsekuen, prosedurnya benar, serta disetui anggota, saya tidak apriori silahkan saja. Ini kewajiban koperasi, power koperasi itu ada di anggota. Kami tepis pula, Forkoma CSI itu illegal,” ucapnya.

Pencucian Uang

Koperasi yang akta notarisnya berdasarkan Keputusan Menkop dan UKM Nomor 1162/BH/M.KUKM.2/V/2014, punya anggota sekitar 16 ribu dengan dugaan akumulasi dana sekitar Rp. 2,3 T, kini mandek, tersebab rekeningnya dibekukan Bareskrim Mabes Polri sejak 29 November 2016. Kasus ini dalam peliputan media massa popular disebut investasi bodong koperasi CSI.

Faktanya, dua pucuk pimpinan CSI itu, ditahan atas laporan OJK dan satgas Waspada Investasi ke Bareskrim, dugaannya tindak pidana penghimpunan dana berdasarkan prinsip syariah tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud pasal 59 UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah. Penyidikan Bareskrim pun mengarah atas sangkaan pelanggaran pasal 3 dan 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dampak dari penahanan di Bareskrim Polri itu sejak 29 November 2016, rekening milik KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera dibekukan Bank Mandiri. Dugaannya, dana masyarakat sekitar Rp. 2,3 T milik 16.000 anggotanya yang tersebar di Nusantara dibekukan hingga kini. Keberadaan anggota koperasi yang punya kekuatan hukum, banyak diabaikan, penyebabnya karena ada yang mengatasnamakan 12 anggota direksi dari PT CSI. “Manuver dari yang pihak mengatasnamakan direksi PT CSI acap membingungkan anggota koperasi. Yang mengatasnamakan direksi itu lupa, keberadaan anggota koperasi punya kekuatan hukum,” timpal Hari dalam perbincangan ini.

Eka Santosa, Ketua Umum DPP Gerakan Hejo yang tempatnya di Pasir Impun kerap dijadikan sebagai basis bagi anggota Forkoma CSI selama di Bandung, ditemui disela-sela Ia sedang menganyam bambu sebagai salah satu hobinya. “Saya ingatkan lagi amanah Pasal 33 UUD 1945. Kekuatan koperasi itu di anggota. Cermati saja upayanya,” paparnya sambil mengingatkan upaya Forkoma CSI selama ini, telah bertemu dengan Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari; Ketua HLKI Banten, DKI, dan Jabar Firman Turmantara; Senator DPR RI Erni Sumarni, dan Kepala Kantor Regional 2 OJK Jabar Sarwono; serta para pihak terkait lainnya.

Lainnya Riri Angelita dari Gerakan Hejo, yang selama ini mengadvokasi Forkoma CSI bersama Rizky Ramdani yang akrab disapa Astro, mengomentari kondisi tidak menentu atas rencana pengembalian simpanan anggota. ”Tinggal niat baik dari pucuk pimpinan koperasi ini dibantu jajaran pengurusnya -masih adakah? Terlepas dari ranah hukum yang sedang berjalan kini. Intinya, implementasi surat kuasa itu, mana? Jangan yang bukan-bukanlah …,” ucapnya. (gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *