Wartawan Sukabumi Tolak RKUHP Kerja Jurnalistik

Jurnalis Sukabumi Tolak RKUHP Kerja JurnalistikPuluhan wartawan, media cetak maupun elektronik, baik itu online maupun televisi yang bertugas di wilayah Sukabumi, Jawa Barat sepakat menolak Rancangan KUHP terkait kerja-kerja jurnalistik.

Penolakan itu mereka sepakati saat berkumpul di sebuah kediaman wartawan senior Sukabumi, di Kampung Lodaya, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/2/2018).

“Kami sepakat menolak RKUHP seputar kerja jurnalistik. Apabila hal itu disahkan ini dikhawatirkan akan mengebiri kinerja jurnalis ke depannya,” cetus Ketua Sukabumi Journalist Forum, Toni Kamajaya.

Menurutnya, apabila RKUHP disahkan DPR kerja jurnalistik bisa terganggu. Ditegaskannya, kinerja jurnalistik sudah diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

“Kami minta pasal-pasal yang nantinya akan mengganggu tidak disahkan. Sebab potensi di pasal itu ada pemidanaan bagi penulis berita, terutama dalam pasal terkait berita bohong, contempt of court, dan pembukaan rahasia,” ujar Ketua ( SJF) Sukabumi Jurnalis Forum.

Halsenada dikatakan Wartawan MNC TV, Wilda Topan menyebutkan ketiga pasal itu yakni 285, 305, serta terkait “pembukaan rahasia”, yang dimuat di dua pasal. Pertama pasal 494 ayat 1 495 ayat 1.

“Tiga pasal di atas dinilai bermasalah karena tafsirnya yang tidak baku alias “karet”,” hingga dikhawatirkan akan menggangu tugas-tugas kerja jurnalis dilapangan, tukasnya (BA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *