Kamis, Polda Metro Jaya Perikasa Sohibul Iman

Kamis, Polda Metro Jaya Perikasa Sohibul ImanPolda Metro Jaya masih terus mendalami laporan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terhadap Presiden PKS Sohibul Iman. Kamis besok, giliran Sohibul yang diperiksa.

Kepastian mengenai rencana memeriksa Sohibul disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

“Besok agendanya pemeriksaan saksi terlapor,” kata dia di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/3).

Argo tak bisa memastikan apakah Sohibul akan memenuhi pemeriksaan atau tidak. Argo juga mengatakan waktu pemeriksaan Sohibul tentatif.

“Belum tahu,” katanya.

Sohibul dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 8 Maret lalu atas pernyataannya yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang.

Pada 19 Maret pekan lalu, kepolisian memeriksa Fahri sebagai saksi pelapor. Laporan Fahri bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *