Warga dan Pengembang Berseteru Soal Kepemilikan Tanah

Warga dan Pengembang Berseteru Soal Kepemilikan TanahTanah seluas 1360 meter persegi yang belokasi di Rawa Gledek RT 03/01 kelurahan pondok aren kecamatan pondok aren di Jl Raya Pondok Aren Kota Tangerang Selatan saling adu kepemilikan. Pasalnya, tanah seluas 1360 meter persegi tersebut memiliki double dokumen antar pengembang dan warga atas nama H. Salman Al-farisi.

H. Salman Al-farisi yang juga mengaku sebagai pemilik lahan seluas 1360 meter dengan nomor AJB 103/2009 merasa tak terima atas tanah yang dibelinya pada waktu 2009 lalu ternyata sudah bersertipikat yang dimiliki pula oleh pengembang.

Seperti dikatakan H Salman pada minggu 26/3/2017 di lokasi, kami akan terus menempuh jalur hukum sampai benar – benar clean and clear. Ia juga menegaskan bahwa saya adalah Pemilik sah atas Tanah tersebut.

Hal Senada juga disampaikan kuasa hukum dari H. Salman Alfarisi, Isram SH kepada media, saya selaku kuasa hukum akan terus memperjuangkan hak dari client kami. “Kami akan bertindak profesional dalam menangani kasus ini. Langkah-langkah hukum sudah kami lakukan,” katanya.

Dijelaskannya, untuk saat ini kami juga sudah melakukan penguasaan secara fisik bahkan proses pemagaran menggunakan tembok berlin/panel sudah dilakukan tak hanya itu pemasangan plang atas kepemilikan tanah Atas Nama H. Salman Al-farisi dengan Nomor AJB 103/2009. “Tanah ini milik H. Salman Al-farisi berdasarkan AJB 103/2009,” jelasnya.

Sampai berita ini diturunkan dan dari pantauan dilokasi. Terlihat 200 ormas dari FBR dan pihak kepolisian dari mapolsek pondok aren yang sedang berjaga-jaga. (JWI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *