KPK Periksa Lukman Hakim dan Stafnya Terkait Suap Jual Beli Jabatan

KPK Periksa Lukman Hakim dan Stafnya Terkait Suap Jual Beli JabatanPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin dan Staff Ahlinya Gugus Joko Waskito diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 untuk tersangka politisi PPP Romahurmuziy alias Romi.

“Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin kapasitasnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romi),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/4).

Selain Menteri Lukman dan Staf Ahlinya, dua orang anggota tim panitia seleksi (pansel) Sekjen di Kementerian Agama Aulia Muttaqin dan Muhammad Amin pun turut diperiksa oleh penyidik KPK.

KPK telah menyita sejumlah uang senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dollar Amerika di laci ruangan kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam perkara ini. Atas dasar itulah penyidik KPK mendalami temuan tersebut dengan memeriksa Menag Lukman yang diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yakni Anggota Dewan Penasihat TKN Jokowi Maruf, Romahurmuziy alias Romi, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Selain itu, selama proses penyidikan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag ini juga, sebanyak 63 orang saksi telah digarap oleh KPK. Saat OTT, KPK mengamankan uang Rp 156 juta dari tangan Romi yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.

Atas ulahnya, Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *