Jalani Sidang Vonis, Aman Abdurrahman Tiba dalam Kawalan Polisi

Jalani Sidang Vonis, Aman Abdurrahman Tiba dalam Kawalan PolisiSidang dengan agenda vonis terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dimulai pagi ini, Jumat, 22 Juni 2018. Sebelumnya, Aman tiba sekitar pukul 07.33 WIB dengan menumpang mobil tahanan dalam kawalan polisi.

“Iya, itu Aman,” ujar petugas kepolisian yang berjaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut pemantauan Tempo, Aman tiba dengan mobil tahanan dan dikawal satu mobil polisi. Setibanya di PN Jakarta Selatan, Aman langsung dibawa ke bagian timur gedung pengadilan dengan pengawalan petugas bersenjata lengkap.

Juru bicara PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, mengatakan sidang vonis Aman digelar pada pukul 08.30 WIB. Ratusan personel kepolisian pun telah mensterilkan area pengadilan sejak pagi buta.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar sebelumnya menuturkan polisi mengerahkan 378 personel saat sidang putusan di PN Jakarta Selatan hari ini. “Ada peningkatan personel dari sebelumnya cuma 300. Kami evaluasi terus, mana lokasi yang dijaga,” ucapnya pada Rabu, 20 Juni 2018.

Menurut Indra, aparat akan berjaga di empat ring pengamanan. Pertama di dalam ruang sidang, kedua di luar ruangan sidang, ketiga di halaman gedung pengadilan, dan keempat di depan pagar gedung pengadilan. Aparat kepolisian juga diperkuat anggota TNI dalam pengamanan tersebut.

Aman Abdurrahman didakwa sebagai dalang lima serangan terorisme. Selain menjadi dalang bom Sarinah di Jalan Thamrin, Aman didakwa berada di balik serangan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur; serangan bom di gereja di Samarinda, Kalimantan Timur; penyerangan kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara; serta penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Dalam sidang pada 18 Mei 2018, jaksa menuntut pendiri kelompok Jamaah Ansharut Daulah yang berbaiat kepada ISIS itu dengan hukuman mati. Tuntutan mengacu pada dua dakwaan, yakni melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *