Calon Jamaah PT SBL Mengadu Kepada Komisi III DPR RI

Calon Jamaah PT SBL Mengadu Kepada Komisi III DPR RI“Berkaitan dengan proses hukumnya, Komisi III DPR RI akan melakukan investigasi langsung kepada Polda Jabar,” tegas Nazaruddin Khaelani.

“Untuk kaitan bagaimana teknisnya, dan solusi keberangkatan Jamaah PT SBL ke tanah suci secepatnya komisi III DPR RI akan melakukan negosiasi, dan musyawarah, dengan Jamaah PT SBL, Mabes Polri, Kapolri, dan Polda Jabar, untuk segera merumuskan program-program bagaimana agar jamaah SBL yang hari ini belum berangkat dapat berangkat ke tanah suci,” kata Nazaruddin Khaelani.

“Kami seluruh jamaah PT SBL tetap percaya pimpinan PT SBL masih bisa bertanggung jawab untuk memberangkatkan jamaah yang saat ini tersisa 6.979 jamaah, pungkas Nazaruddin Khaelani.

Sebelumnya pada (13/3/2018), sebanyak 30 orang perwakilan jamaah PT SBL datang ke Polda Jabar membawa Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Pimpinan PT SBL Aom Juang Wibowo, dan surat tersebut ditandatangani oleh 1.654 Jamaah PT SBL di atas materai.

Surat Permohonan Penangguhan Penahanan diserahkan langsung kepada Sekretaris Kapolda Jabar.

Jamaah PT SBL sangat berharap kepada pihak Kepolisian dalam hal ini kepada Kapolda Jabar sebagai pengambil kebijakan tertinggi di Polda Jawa Barat bisa mengakomodir permohonan penangguhan penahanan yang sudah dilayangkan oleh Jamaah PT SBL dari seluruh indonesia.

Jamaah PT SBL melayangkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan dengan harapan mendapatkan hak berangkat ke tanah suci.

Jamaah PT SBL berharap permohonannya dapat dikabulkan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jabar, dan permohonan tersebut ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi dan Mabes Polri.

Jamaah PT SBL bersepakat apabila permohonan tidak ditanggapi, pihaknya akan melakukan aksi damai di Mapolda Jawa Barat, namun apabila permohonan dikabulkan, mereka akan membatalkan aksi damai di Mapolda Jawa Barat.

Seperti diketahui, terakhir PT. SBL telah memberangkatkan jamaahnya sebanyak 15.000 Jamaah pada November dan Desember 2017.(gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *