Kuasa Hukum Sebut Roro Fitria Bukan Pengedar

Kuasa Hukum Sebut Roro Fitria Bukan PengedarKuasa hukum Roro Fitria Asgar Hasrat Sjafrie menegaskan bahwa kliennya bukan pengedar narkoba dan artis itu hanya membeli dari kurir untuk penggunaan pribadi. Pernyataan tersebut disampaikan Asgar di hadapan majelis hakim pimpinan Iswahyu Widodo dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu malam.

“Roro Fitria ini pengguna. Secara jelas, saksi Supriyono tidak melihat penjagaan di rumah Roro, dan tidak menemukan plastik (berisi sabu), serta timbangan sabu untuk dijual,” kata Asgar merujuk pada temuan saksi dari pihak kepolisian yang menangkap artis tersebut di kediamannya.

Ia kembali menyatakan, Roro bersama rekan sekaligus kurirnya Wawan hanya membeli sabu untuk penggunaan sendiri. “Wawan dan Roro memang teman dekat, mereka rekan kerja. Tidak ada fakta dalam persidangan yang menjelaskan mereka pengedar,” tegas Asgar.

Dengan demikian, pengacara Roro Fitria itu berpendapat, pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 UU ayat 1 35/2009 mengenai pemufakatan jahat tidak tepat didakwakan ke kliennya tersebut, karena pasal itu ditujukan untuk pengedar.

Ia berdalih, kliennya seyogianya didakwa dengan Pasal 127 UU Narkotika yang mengatur apabila pengguna berlaku sebagai korban, maka ia berhak menjalani rehabilitasi. Meski demikian, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Mar Darlis mengatakan Roro Fitria didakwa dengan pasal 114 UU Narkotika karena ia terbukti memesan narkoba dari Wawan.

Jaksa berpendapat, Roro menggunakan kode Rinso saat ingin membeli sabu dari Wawan. Roro Fitria kembali menghadiri persidangan di PN Jakarta Selatan, setelah sempat menghadiri pemakaman ibunya di Yogyakarta pada 15-16 Oktober. Ibu Roro, Raden Retno Winingsih wafat di RSUP Fatmawati Jakarta Selatan, Senin, dan langsung dibawa ke Yogyakarta untuk dikebumikan.

Dalam beberapa bulan terakhir, Retno kerap mengunjungi Roro Fitria di PN Jakarta Selatan, dan mendampingi anaknya itu di sejumlah persidangan. Tiap hadir di PN Jakarta Selatan, Retno terlihat sudah tidak sanggup berjalan, hingga harus duduk didorong kursi roda. Selepas pembacaan duplik, sidang pembacaan vonis Roro Fitria akan diadakan Kamis di PN Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *