Bakamla RI Tangkap Perahu Nelayan yang Bawa Bahan Peledak

Bakamla RI Tangkap Perahu Nelayan yang Bawa Bahan PeledakUnsur KP POL XIV-012 yang tergabung dalam operasi patroli rutin Bakamla RI menangkap sebuah perahu nelayan yang membawa bahan peledak, di sekitar Perairan Laut Makassar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.

Kejadian bermula saat KP POL XIV-012 yang dikomandani Inspektur Dua Polisi Suparno, melaksanakan tugas patroli laut pada hari Kamis (12/4) di sekitar perairan laut Makassar di Bawah Kendali Operasi (BKO) Bakamla RI mencurigai aktifitas sebuah perahu nelayan tanpa nama pada posisi 04°58’50” LS – 119°04’47” BT, atau sekitar perairan Pulau Lanjukang.

Selanjutnya Ipda Pol Suparno beserta tujuh Anak Buah Kapal (ABK) KP POL XIV-02 bergerak mendekati sasaran kapal nelayan mencurigakan tersebut. Sekitar Pukul 07.45 WITA, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan beberapa material berupa bahan peledak di dalam perahu nelayan tersebut. Dari pemeriksaan awal yang dilakukan, petugas menemukan beberapa bahan bukti lain yaitu Kompresor, Selang, Regulator, Kacamata Selam, Bahan Peledak dan Sumbu Ledak.

Perahu nelayan dinahkodai Hadi Bin H. Ambong Nuhung Warga Negara Indonesia (WNI) dibantu satu ABK, diketahui sedang mengangkut 18 ekor ikan campuran hasil tangkapan. Perahu nelayan atau dalam bahasa daerah sekitar disebut Jalloro ini memiliki tanda selar lambung kapal warna biru dengan lis merah, diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. Saat diinterogasi petugas, sang Nahkoda mengakui perbuatannya, telah menggunakan Bahan Peledak untuk menangkap ikan disekitar Laut Makasar.

Menurut petugas, hasil tangkapan ikan menggunakan bahan peledak tidak seberapa, namun kerusakan ekosistem laut yang ditimbulkan sangat luar biasa. Selain ikan-ikan kecil mati, terumbu karangpun ikut rusak dan membutuhkan waktu yang sangat lama untuk pemulihan ekosistem laut.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, perahu nelayan beserta pengawaknya diamankan menuju Ditpolair Polda Sulawesi Selatan.

Sementara itu, pada lokasi yang sama, namun hari yang berbeda, KP POL XIV-012 juga mengamankan dua perahu nelayan yang tidak dilengkapi dokumen izin operasi di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *