Atlet Disabilitas Jabar Gugat NPC ke Meja Hijau

Atlet Disabilitas Jabar Gugat NPC ke Meja HijauBabak baru perjuangan para atlet disabilitas yang tergabung pada National Paralympic Committee (NPC) Indonesia Jawa Barat. Kali ini, medannya berbeda bukan di lapangan olah raga. Galibnya, ada 6 penggugat yang telah beroleh bonus di ajang Peparnas XV/2016 DI Jawa Barat, akumulasinya setelah dipotong pajak Rp. 1.700.100.000,- (satu milyar tujuh ratus juta seratus ribu rupiah).

“Karir jadi mentok, dengan status juara nasional, tak bisa ikut ajang Asean Paralimpik 2017 di Malaysia dan Asian Paralimpik 2018 di Indonesia,” kata Farid Surdin (27) atlet atletik penyandang low vision, yang diucapkan di halaman PN Bandung (17/4/2018).

Hari itu Farid dan rekannya diantar pengacara Kamaludin, SH dari LBH Galuh Pakuan Padjadjaran, yang juga ditemani rekannya aktivis Andri Perkasa Kantaprawira. Rekan Farid itu, di antaranya Ganjar Jatnika, Asri, Junaedi, Elda Fahmi Nurtaufiq, dan Sonny Satrio Dwilaksono.

Menurut Kamaludin, hari itu mereka mengantar para atlet ini untuk mengajukan gugatan melalui PN Bandung, sambil memperlihatkan surat penerimaan bernomor 185/PDT G/2018/PN Bdg Tanggal 17-04-2018.

Dalam gugatan ini para tergugat, turut tergugat I,II, dan III adalah organisasi National Paralympic Committee (NPC) Indonesia di tingkat Pusat (Nasional), Provinsi, Kabupaten dan Kota sebagai wadah keolahragaan para disabilitas Indonesia yang bersifat independen.

Lainnya, tercantum dalam gugatan yang dilayangkan ke PN Bandung, pada Jumat 2 Februari 2018 di Kantor Tergugat I di GOR Pajajaran kota Bandung, para penggugat melakukan klarifikasi terkait persoalan ‘tidak memasukkan atau memanggil’ para penggugat untuk ikut ajang olahraga tingkat Asean Paralimpik 2017 di Malaysia.

“Ini berimbas pada seleksi atlet di Solo untuk ajang Asian Paralimpik 2018 di negara kita. Penyebabnya, karena kami tidak menyetor kontribusi 25% dari bonus raihan medali ajang Perpanas XV 2016,” lanjut Farid sambil menambahkan –“Kalau hanya 5% boleh lah, bisa memahami. Tak sudi bonus prestasi dipotong 25%. Heran, Ketum dan Sekertaris dari kantor ini turut hadir, diduga tahu persoalan ini.”

Kala ditanya kepada pengacara kapan kira-kira ajuannya akan disidangkan? “Kemungkinan dalam waktu dua minggu ke depan. Kita tunggu sajalah. Tujuannya, agar persoalan ini menjadi jelas. Para pihak yang diduga terlibat, biarlah pengadilan yang memanggilnya.

Pada pihak lain Eka Santosa Ketua KONI Jabar 2002-2006 kala diminta komentarnya:”Miris masih ada pengurus yang tega. Semoga saja dengan masuknya ke meja hijau, tentu dengan resiko bagi para penggugat yang memiliki keterbatasan, persoalan ini menjadi terang benderang. Harusnya, prestasi yang digarap dan diapresiasi kita. Juga terpenting, keadilan itu bisa ditegakkan.” (HS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *