Darius Elimanafe Dituntut 6 Tahun Penjara

Darius Elimanafe Dituntut 6 Tahun PenjaraMantan Kanit Reskrim Polsekta Bandung Kidul AKP Darius Elimanafe dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejati Jabar. Tuntutan dibacakan Wahyu Sudrajat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 17 April 2017.

Terdakwa terbukti secara sah melakukan pemerasan dalam penanganan kasus penganiayaan di Polsek Bandung Kidul.

Selain dituntut kurungan badan, terdakwa juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa dalam tuntutannya menyatakan terdakwa melanggar pasal 12 huruf e UU tindak pidana korupsi.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Martahan Pasaribu, JPU Wahyu membacakan tuntutan secara bergiliran selama kurang 30 menit.

Darius yang didampingi pengacaranya tampak duduk di kursi pesakitan mengenakan kemeja putih dan celana jin biru.

Menurut jaksa, terdakwa terbukti melakukan pemerasan terhadap korban Tommy Sanjaya dengan meminta sejumlah uang atau barang untuk menyelesaikan kasus penganiayaan yang menjeratnya.

Kasus itu bermula pada Rabu 5 Oktober 2016 sekitar pukul 01.00 WIB. Saksi Tommy Sanjaya bersama Peramadani, Irvan, dan Jimen berangkat ke kontrakan Santoso di Batununggal Lestari. Lalu mereka menganiaya Santoso dan anaknya Antonius Santoso lantaran diduga belum kembalikan uangnya Rp 6 miliar.

Setelah kejadian tersebut, Santoso melaporkan Tommy ke Polsekta Bandung kidul. Atasan laporan Santoso, terdakwa Darius bersama 11 orang timnya melakukan penangkapan terhadap saksi Tommy di rumahnya di Jalan Semar, Kecamatan Cicendo.

Selain menangkap Tommy, terdakwa pun menyita beberapa barang milik Tommy. Antara lain mobil Mercy Type C 250, tas hitam, hape, laptop Apel Macbox, note book Sony Vaio, dan enam botol miras berbagai jenis.

Namun setelah sampainya di Polsek Bandung Kidul, terdakwa tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sebagai anggota Polri. Terdakwa membawa saksi Tommy ke sebuah ruangan tertutup dan hanya ada terdakwa dan saki Tommy. Selain itu, Terdakwa malah memarahi korban dengan kata-kata kasar.

“Setan, bajingan, penipu, saya hajar kamu. Jenderal juga saya tidak takut akan saya hajar. Orangtua kamu mau gima saya juga gak peduli,” kata jaksa dalam berkas dakwaannya menirukan ucapan terdakwa.

Tidak hanya itu, JPU pun menyebutkan, saat itu terdakwa mengacungkan senjata jenis air soft gun diatas kepala saksi Tommy dan meledakannya hingga akhirnya mengenai tembok. Kemudian terdakwa juga mengaku bisa menyesaikan kasusnya dengan syarat ada imbalan yang harus diberikan.

“Kalau saya bantu, kamu mau ngasih apa ke saya? Saya mau Fortuner VRZ putih baru,” ujarnya.

Namun saat itu saksi Tommy tidak mengetahui maksud terdakwa. Saksi Tommy pun kemudian diberikan nomor pribadi rahasia terdakwa dan terhadapnya dilakukan penahanan.

Keesokan harinya, Kamis 6 Oktober 2016 sekitar pukul 12.00 WiB, paman saksi Tommy Oeun tjandra datang ke Polsekta Bandung Kidul dan menemui terdakwa untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan kasus yang menimpa keponakannya.

“Saat itu terdakwa meminta Tommy sediakan Rp 1,2 miliar. Namun setelah tawar menawar akrnunya sepakat Rp 1,05 miliar sebagai uang penyelesaian perkara dan uang damai kepada Santoso,” katanya.

Pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB, Oeun Tjandra bersama terdakwa menggunakan mobil terdakwa Avanza hitam nopol DF 235 MOB datang ke sebuah rumah makan di Batununggal untuk menemui Yongky kakak saksi Tommy.

Tapi saat itu terdakwa tidak turun dari mobilnya, dan hanya Tjandra saja yang keluar kemudian mengambil dua bungkusan plastik hitam dari Yongky, kemudian disimpan di bagasi mobil terdakwa, dan sekitar pukul 22.00 WIB saksi Tommy dan Peramadani akhirnya dikeluarkan dari penjara.

Akibatnya saksi Tommy mengalami kerugian Rp 1,05 miliar dan melaporkan kejadian (pemerasan) tersebut ke Propam Polda Jabar. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed