KPK Tangkap 7 Orang Terkait Kasus Suap Saipul Jamil

KPK Tangkap 7 Orang Terkait Kasus Suap Saipul JamilPada Rabu (15/6), KPK menangkap Panitera Muda Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan kuasa hukum serta kakak pedangdut yang akrab disapa Ipul dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pada kasus dugaan suap terkait persidangan Saipul Jamil, KPK menangkap tujuh orang. Dari tujuh orang tersebut, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut adalah Berthanatalia Ruruk Kariman, Samsul Hidayatullah, Kasman Sangaji dan Rohadi.

Bertha dan Kasman adalah tim pengacara Saipul Jamil yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kepada Rohadi disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kepada Samsul dan dua pengacara Saipul, Bertha dan Kasman, sebagai pemberi disangkakan melangar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Saipul Jamil sebelumnya pada Selasa (14/6)  telah divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim terkait kasus dugaan pencabulan terhadap korban DS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *