Pembinaan Hukum bagi Personel dan PNS Dilingkungan TNI

Pembinaan Hukum bagi Personel dan PNS Dilingkungan TNISebanyak 105 personel di lingkungan Pusat Penerangan (Puspen) TNI, baik Prajurit maupun PNS TNI mengikuti penyuluhan hukum dari Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI, bertempat di Aula Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (15/5/2017).

Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto, S.Sos.,M.Si. yang diwakili Kabidpenpas Puspen TNI Kolonel Inf Drs. Ketut Murda mengatakan bahwa, penyuluhan hukum di lingkungan Puspen TNI ini merupakan Program Kerja Babinkum TNI TA. 2017. “Penyuluhan hukum ini dilaksanakan di jajaran Mabes TNI, yang bertujuan untuk memberikan pembinaan hukum bagi personel dan PNS di lingkungan TNI,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Kadiswas Babinkum TNI Kolonel Chk Edi Imron selaku Ketua Tim Penyuluhan Hukum menyampaikan bahwa sesuai dengan perintah Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, pada tahun 2016 TNI telah melaksanakan bersih-bersih Narkoba di lingkungan TNI. Dan untuk tahun 2017 ini, Panglima TNI mengeluarkan perintah agar melaksanakan bersih-bersih Korupsi di lingkungan TNI.

“Untuk memberantas korupsi di internal TNI, saat ini TNI telah bekerja sama dengan beberapa instansi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” kata Kolonel Chk Edi Imron.

Sementara itu, Kasubdislakluh Babinkum TNI Letkol Chk Timbul Wahyudi, S.H., M.AP. dalam paparannya menyampaikan materi UU No. 31 / 1999 yo UU No. 20 / 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal-Pasal yang terkait suap menyuap kepada prajurit dan PNS TNI. “Prajurit dan PNS TNI agar tidak melakukan, dan ikut memberantas suap-menyuap, tindak pidana korupsi, sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat berhasil dengan baik,” ucapnya.

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo pernah menyatakan bahwa, tahun 2017 sebagai tahun bersih-bersih dari korupsi bagi seluruh jajaran TNI. Jangan ada korupsi sekecil apapun di institusi TNI. Itulah komitmen TNI, sehingga prajurit TNI jangan berkhianat dengan komitmen itu.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdisrenmusmat Disluhkum Babinkum TNI Letkol Chk Irman Putra, S.FIL., S.H., M.H. memaparkan tentang tindak pidana asusila. Menurutnya, bentuk-bentuk perbuatan tindak pidana asusila meliputi, perbuatan cabul, perzinahan, pemerkosaan, bersetubuh dengan anak di bawah umur, kumpul kebo serta homo atau lesbi, yang sering terjadi di lingkungan masyarakat.

“Penyebab terjadinya perbuatan tindak pidana asusila, antara lain lupa diri, tidak dapat mengendalikan diri atau hawa nafsu yang berlebihan, keluarga yang tidak harmonis, tidak memahami koderat, pengaruh film, video, vcd porno, buku bacaan porno serta kurangnya keimanan dan ketaqwaan,” ujar Letkol Chk Irman Putra.

Sesuai ST Panglima TNI No : ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 bahwa, terhadap perbuatan hubungan suami istri di luar nikah yang sah, hubungan sesama jenis (homo sekssual/lesbian), hidup bersama dengan wanita/pria tanpa dasar perkawinan yang sah dan melakukan tindak pidana asusila dengan anak dibawah umur, diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari dinas keprajuritan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *