Neneng Sebut Iwa Karniwa Terima Uang Rp1 M dari Meikarta

Neneng Sebut Iwa Karniwa Terima Uang Rp1 M dari MeikartaBupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin yang hadir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (14/1/2019), mengungkap sejumlah fakta baru terkait kasus suap perizinan Meikarta.

Selain menyebutkan bahwa anggota DPRD Kabupaten Bekasi menerima uang dari pengembang Meikarta terkait pengesahan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan dibiayai jalan-jalan ke Thailand, Neneng juga mengungkap dugaan pemberian uang Rp1 miliar kepada Iwa Karniwa yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar.

Penyebutan nama Iwa Karniwa terungkap di persidangan berawal ketika Neneng ditanya terkait pengurusan RDTR oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Apakah ada juga pemberian uang terkait RDTR ke Pemprov Jabar?” tanya JPU KPK.

Neneng membenarkan ada pemberian uang tersebut. Neneng mengaku mendengar dari Neneng Rahmi bahwa ada uang yang masuk ke Pemprov Jabar. “Yang disampaikan (oleh Neneng Rahmi) Pak Iwa Sekda minta Rp1 miliar. Ada pemberian uang kepada Pak Iwa Sekda Provinsi Jabar,” kata Neneng.

Menurut Neneng, pemberian uang itu disampaikan Neneng Rahmi Nurlaeli (Kabid Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi), di rumah dinas Bupati Bekasi. Namun, dia tak menjelaskan rinci waktu permintaan dan pemberian uang Rp1 miliar ke Sekda Jabar itu.

JPU KPK juga menanyakan soal sumber uang Rp1 miliar itu. Neneng mengaku tidak tahu. “Saya enggak begitu detail. Tapi Neneng Rahmi bilang ada pemberian Rp1 miliar kepada Sekda (Iwa Karniwa),” tutur dia.

Saat istirahat jelang Salat Asar, Neneng memilih bungkam saat ditanya wartawan soal dana Rp1 miliar yang mengalir ke Iwa Karniwa. “Uang Rp1 miliar itu diminta atau diberikan kepada Iwa?” tanya wartawan.

Neneng menjawab, “Saya tidak tahu. Yang paling tahu soal itu Neneng Rahmi.”

Sementara itu, anggota Tim JPU KPK I Wayan Riyana mengatakan, pihaknya akan memperdalam kesaksian Neneng Hasanah Yasin terkait penyebutan nama Sekda Jabar Iwa Karniwa yang diduga menerima dana Rp1 miliar terkait perizinan proyek Meikarta.

“Iya (yang memberikan dana ke Iwa adalah Neneng Rahmi). Yang tahu itu Neneng Rahmi bukan Neneng ini (Neneng Hasanah Yasin). Nanti akan kami gali,” ujar dia.

Ditanya apakah benar besaran dana yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa sebesar Rp1 miliar, I Wayan mengaku lupa. “Saya lupa. Nanti kami buktikan (soal pemberian uang ke Iwa),” ujar dia.

Disinggung apakah nama Iwa Karniwa juga disebutkan dalam BAP, I Wayan menyatakan, “Ya sepertinya ada. Nanti kami perdalam di persidangan. Terkait untuk apa uang itu, saya lupa nanti perdalam. Kan seperti dakwaan yang tidak dituliskan kan terungkap Pak Tjahjo Kumolo dan lain-lain.”

Diketahui, persidangan kasus suap perizinan Meikarta pada pekan keempat ini memasuki tahap pemeriksaan saksi. Selain Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, hadir pula E Yusuf Taufik sebagai mantan Kabiro Tata Ruang Bappeda Bekasi, kemudian Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesanto dan Satriadi dari PT Mahkota Citra Sentosa, perusahaan pengembang Meikarta. Mereka dihadirkan JPU KPK sebagai saksi atas terdakwa Billy Sindoro, Hendry Jasmen, Taryudi, dan Fitradjadja Purnama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *