Menkopolhukam dan Ketua MPR Jangan Intervensi Hukum

Menkopolhukam dan Ketua MPR Jangan Intervensi HukumPemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak diwarnai dengan tindakan hina segelintir calon Kepala Daerah, sedikitnya yang sudah ketahuan ada 4 calon kepala Daerah yakni Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun berikut putranya Adriatma yang tidak lain adalah Wali Kota Kendari. Kemudian Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae, ditambah calon Bupati Subang Imas Aryumningsih, selain itu sebelumnya Calon Bupati Jombang Nyono Suharli juga dicokok KPK.

Keempat Calon Kepala Daerah ini ditangkap KPK karena ketahuan menerima uang haram berupa suap dari pihak lain termasuk swasta, modusnya hampir sama dengan memanfaatkan kekuasaan yang diembannya untuk kongkalikong, baik terkait proyek pengadaan barang dan jasa, atau konstruksi, sampai urusan perizinan. Dari keempat orang ini saja total nilai suap yang sudah ketahuan mencapai Rp 8,5 miliar lebih.

Beruntung negara ini masih memiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang konsisten menindak para pejabat rakus, hal ini wajib didukung sepenuhnya oleh semua pihak jangan malah dilemahkan.

Namun sayang, semangat KPK dalam memberantas segala bentuk tindakan korupsi seolah tidak didukung oleh pemerintah pusat. Bahkan statement terakhir yang disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto untuk menunda penyelidikan dan penyidikan merupakan intervensi yang akan melemahkan langkah KPK.

Permintaan pemerintah ini begitu menciderai semangat pemberantasan korupsi setelah sebelumnya muncul statetment yang disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Zulkifli Hasan agar KPK tidak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) selama PILKADA berlangsung.

Ada yang tidak beres dengan cara berpikir para pejabat ini, jika terkait pemberantasan korupsi KPK tidak boleh sampai di intervensi, ranah tupoksi KPK tidak mengurusi masalah PILKADES, PILKADA, PILKADUT, PILKOPLO dan Pil-Pil lainnya. KPK adalah lembaga yang independen dan merdeka dari intervensi atau tekanan-tekanan apapun dan dari pihak siapapun juga.

Center for Budget Analysis (CBA) mendukung KPK agar tetap pada tupoksinya dalam melaksanakan prinsip-prinsip “Equality before the law”. Seperti yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) Amandemen Undang-undang Dasar 1945. Semua orang sama di depan hukum termasuk para calon kepala daerah yang terbukti melakukan tindakan Korupsi wajib mempertanggungjawabkan perbuataannya.

Menkopolhukam dan Ketua MPR seharusnya ikut khawatir, melihat fakta banyaknya calon kepala daerah begitu berani melakukan tindakan korupsi demi merebut kekuasaan. Pejabat-pejabat model seperti ini seharusnya diberikan sanksi hukum dan moral seberat-beratnya bukan malah dibela.

Terakhir, tidak ada salahnya Wiranto dan Zulkifli Hasan belajar banyak dari pejabat di Denmark, yang menjadikan Semangat antikorupsi sebagai hal yang mainstream dimana tidak ada toleransi sama sekali terhadap segala bentuk tindakan korup, bukan malah khawatir bahkan takut serta curiga dengan lembaga yang lagi fokus memberantas korupsi.

 

Oleh: Jajang Nurjaman, Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *