Polres Ciamis Ungkap Kasus Mayat Terkubur di Pasir Pantai Pangandaran

Polres Ciamis Ungkap Kasus Mayat Terkubur di Pasir Pantai PangandaranPolres Ciamis berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi oleh motif ilmu kekebalan tubuh yang terjadi di Pangandaran pada awal bulan Juni 2018.

Korban diketahui bernama Hendika Saputra (30) warga Dusun Sukasari, Desa Sukajadi, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis.

Hendika ditemukan oleh warga sekitar dalam kondisi terkubur di pasir pantai barat Pangandaran.

Selang kurun waktu kurang dari tiga hari sejak penemuan mayat tersebut, Polres Ciamis berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DH (36), warga Dusun Sukamaju, Desa Sukajadi, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis.

“Pelaku membujuk korban untuk mempelajari ilmu kekebalan tubuh dengan cara dikubur hidup-hidup di pantai barat Pangandaran, sementara motif daripada pembunuhan ini adalah karena pelaku ingin menguasai seluruh barang berharga korban,” jelas Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso saat menggelar prescon di Mapolres Ciamis, Senin siang (11/6/2018).

Kapolres Bismo mengatakan, korban dikubur sampai leher lalu kepalanya dibungkus kain kemudian dikubur pasir. Setelah dipastikan korban tewas, pelaku langsung melarikan sepeda motor dan handphone milik korban.

Namun, kepada polisi, DH mengelak melakukan pembunuhan dengan sengaja terhadap korban. Saat ritual mengubur korban untuk latihan kekebalan tubuh, DH mengaku lupa membuka penutup kepala korban selama lebih dari lima menit hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Ketakutan mengetahui korban telah meninggal, pelaku langsung memadatkan pasir di bagian kepala korban dan mengubur seluruhnya dengan tujuan untuk menghilangkan jejak.

Polisi juga berhasil meringkus dua orang yang diketahui sebagai penadah, berinisial MN (24) dan Hen (33) yang menerima sepeda motor korban dari pelaku, beserta barang buktinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 jo pasal 388 jo pasal 364 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sementara untuk penadah terancam kurungan selama 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *