KPK Panggil 10 Saksi Kasus Suap RABPD Jambi

KPK Panggil 10 Saksi Kasus Suap RABPD JambiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 saksi dalam penyidikan kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

“Hari ini, bertempat di Polda Jambi, penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang, sembilan diantaranya dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Jambi. Pemeriksaan dilakukan untuk para tersangka yang sudah diproses sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

10 saksi itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Efeni Hatta, anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Zainal Abidin, tiga pimpinan DPRD Provinsi Jambi masing-masing Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumadi Zaidi.

Selanjutnya, empat anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing Sufardi Nurzain, Elhelwi, Gusrizal, Muhamadiyah serta Joe Fandy Yoesman alias Asiang dari unsur swasta.

“Kami harap para saksi datang dan menjelaskan dengan jujur apa yang diketahui terkait dugaan aliran dana, proses pengesahan anggaran, komunikasi atau bahkan informasi tentang permintaan uang “ketok palu” dan materi perkara lainnya yang ditanyakan penyidik,” kata Febri.

KPK pada 28 Desember 2018 telah mengumumkan 13 tersangka yang terdiri unsur pimpinan DPRD, pimpman Fraksi, anggota DPRD, dan swasta dalam pengembangan kasus suap tersebut. Adapun 13 tersangka itu terdiri dari tiga unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar (ARS), dan Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi (CZ).

Selanjutnya, lima pimpinan fraksi antara lain Sufardi Nurzain (SNZ) dari Fraksi Golkar, Cekman (C) dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan (TH) dari Fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP, dan Muhammadiyah (M) dari Fraksi Gerindra. Kemudian satu pimpinan komisi, yaitu Zainal Abidin (ZA) selaku Ketua Komisi III. Tiga anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing Elhelwi (E), Gusrizal (G), dan Effendi Hatta (EH). Terakhir dari unsur swasta adalah Jeo Fandy Yoesman alias Asiang (JFY).

Sebelumnya, KPK telah memproses lima (lima) orang sebagai tersangka hingga divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pertama, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Kedua, Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Erwan Malik putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Ketiga, Plt Kepala Dinas PUPR Arfan putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun dan dengan Rp100 juta subsider 3 bulan.

Keempat, anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono dengan putusan Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp400 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Terakhir, Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola dengan putusan Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp500 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak rerdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *