KPK Geledah Empat Lokasi di Kabupaten Malang

KPK Geledah Empat Lokasi di Kabupaten MalangKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Kabupaten Malang terkait kasus penerimaan suap dan gratifikasi oleh Bupati Malang Rendra Kresna. “Hari ini dilakukan penggeledahan di empat lokasi lain di Malang, yaitu kantor Dinas Pariwisata, ULP (Unit Layanan Pengadaan), Dinas Kesehatan, dan Dinas Peternakan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Dari empat lokasi itu, KPK menyita barang bukti elektronik dan dokumen-dokumen terkait proyek. Untuk diketahui, KPK pada Kamis telah mengumumkan Rendra Kresna sebagai tersangka menerima suap dan gratifikasi. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah di 22 lokasi di Kabupaten Malang sejak Senin (8/10) sampai Kamis (11/10). Ke-22 lokasi itu antara lain pendopo Bupati Malang, kantor dan rumah swasta, rumah PNS, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Bapenda, PUPR Kabupaten Malang, BUP, Dinas Bina Marga dan Dinas Ketahanan Pangan.

Selanjutnya, rumah Dinas Bupati, Dinas Sosial, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Pertanian, rumah saksi (Kepala Bidang di Dinas Bina Marga) serta kantor KorwiI Jatim Partai NasDem. Dari sejumlah lokasi penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dan sejumlah uang, yaitu di rumah dinas Bupati 15 ribu dolar Singapura, kantor Bina Marga Rp305 juta dan rumah salah satu Kepala Bidang Rp18,95 juta.

Dalam perkara suap, tersangka Rendra diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo dari pihak swasta sekitar Rp3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendid|kan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.
Sementara dalam perkara gratifikasi, Rendra Kresna selaku Bupati Malang dua periode 2010 2015 dan periode 2016-2021 bersama-sama Eryk Armando Talla dari pihak swasta diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang setidak-tidaknya sampai saat ini sekitar total Rp3,55 miliar. Penerimaan gratifikasi oleh Rendra dan Eryk diduga terkait dengan proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *