KPK Perpanjang Penahanan Bupati Mesuji

KPK Perpanjang Penahanan Bupati MesujiKomisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Bupati Mesuji non aktif Khamami, tersangka suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan penahanan berlaku untuk 30 hari depan.

“Efektif mulai tanggal 13 Februari hingga 24 Maret 2019,” ujarnya kepada wartawan, Senin (11/2).

KPK mengungkap kasus tersebut dalam operasi tangkap tangan pada 23 Januari lalu. Tim penyidik mengamankan 11 orang dan menetapkan lima diantaranya sebagai tersangka.

Sebagai penerima suap adalah Bupati Mesuji Khamami, Sekretaris Dinas PUPR Wawan Suhendra, dan swasta sekaligus adik bupati Taufik Hidayat.

Untuk pemberi suap adalah pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri Sibron Aziz, dan swasta atas nama Kardinal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *