KPK Tetapkan Muhtar Ependy Jadi Tersangka Pencucian Uang

KPK Tetapkan Muhtar Ependy Jadi Tersangka Pencucian UangMuhtar Ependy kembali bergelar tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan orang kepercayaan Akil Mochtar itu sebagai tersangka pencucian uang.

“KPK kembali menetapkan ME (Muhtar Ependy) sebagai tersangka. KPK menemukan dugaan ME melakukan tindak pidana pencucian uang,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/3).

Muhtar sebelumnya dijerat melakukan tindak pidana korupsi merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan. Dalam perkara ini dia divonis 5 tahun penjara.

Dalam persidangan Akil Mochtar, Romi Herton, dan Masitoh, serta Budi Antoni Al Jufri dan Suzzana, Muhtar disebut menerima uang dari sejumlah pihak terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK.

Dari Bupati Empat Lawang Antoni Al Jufri, Muhtar menerima titipan uang untuk Akil sebesar Rp 10 miliar dan 500 ribu dolar AS. Adapun dari Wali Kota Palembang Romi Herton, Muhtar menerima titipan uang Rp 20 miliar yang dikirim secara bertahap.

“Dari total sekitar Rp 35 miliar yang diterima ME tersebut, diduga diserahkan ME kepada Akil Mochtar Rp 17,5 miliar untuk kepentingan pribadi Akil Mochtar. Ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat sekitar Rp 3,8 miliar, dan Rp 13,5 miliar diduga dikelola ME sendiri atas pengetahuan dan persetujuan Akil Mochtar,” kata Basriah.

Muhtar juga diduga membelanjakan Rp 13,5 miliar berupa tanah dan bangunan, puluhan kendaraan beroda empat dan belasan kendaraan roda dua yang diatasnamakan orang lain. Atas perbuatannya Muhtar diduga melanggar Pasal 3 dan 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *