Satnarkoba Polres Ciamis Bekuk 3 Orang Pengedar Miras Oplosan

Satnarkoba Polres Ciamis Bekuk 3 Orang Pengedar Miras OplosanJajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis berhasil mengamankan 3 orang tersangka pengedar miras oplosan dan pil dextro serta 3 orang pengguna narkotik di wilayah Ciamis dan Pangandaran.

Penangkapan tersebut merupakan hasil dari operasi cipta kondisi yang dilakukan menyambut bulan suci ramadhan. Operasi dilakukan di tempat hiburan, alun-alun, kontrakan, maupun tempat yang dirasakan rawan adanya penjualan maupun penggunaan dari miras oplosan.

Seorang pria berinisial DK (46), warga Cikijing Majalengka diciduk jajaran satnarkoba di terminal Ciamis karena kedapatan memiliki pil dextro sebanyak 1820 butir.

Pria yang berprofesi sebagai sopir sebuah minibus tersebut mengaku membeli pil dextro dari Cirebon, kemudian memasarkannya ke wilayah Majalengka, kuningan, dan ciamis.

”Tersangka sudah beberapa kali menjual pil dextro ini dengan sasaran anak-anak remaja dan tempat hiburan”, ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso SH., S.Ik., MH., saat menggelar press release di Mapolres Ciamis, Senin (6/4/2018).

Sementara untuk pengedar miras, polisi mengamankan 2 orang laki-laki berinisial YR (32) dan HN (30) serta 1 orang perempuan berinisial LS (40), dengan barang bukti miras oplosan yang dikemas dalam bungkus plastik dan botol bekas air mineral.

”Pelaku mengaku mendapatkan miras oplosan tersebut dari Tasikmalaya, kemudian melakukan pengemasan dan pemasaran di Pangandaran dengan harga jual 20 ribu per bungkus plastik”, kata AKBP Bismo.

Sementara LS, wanita penjual miras jenis Suliwa ini mengaku bahwa miras sebanyak 5 botol yang dimilikinya merupakan titipan dari rekan.

”Tersangka pengedar miras oplosan dijerat Pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara untuk memberikan efek jera”, tegasnya.

Dijelaskan Bismo, pihaknya akan menindak serius para pelaku pengedar miras oplosan karena banyak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan, bahkan dapat menyebabkan kematian bagi penggunanya.

Selain pengedar, polisi juga membekuk 3 orang tersangka penyalah guna narkotik jenis sabu, berinisial SM (23), RAJ (24) dan AK (30) asal Bandung.

Salah seorang dari ketiga tersangka tersebut kedapatan memiliki sabu seberat 0,6 gram dalam saku celana kanannya saat digeledah di dalam sebuah angkot. Setelah dilakukan interogasi, mereka mengakui kepemilikan sabu tersebut merupakan hasil patungan yang dibeli dari Bandung.

Evi Yusnita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *