Berpotensi Ganggu Pilpres, Polri Gerak Cepat Tangani Kasus Sarumpaet

Berpotensi Ganggu Pilpres, Polri Gerak Cepat Tangani Kasus SarumpaetKepolisian Negara Republik Indonesia bergerak cepat menangani kasus hoaks penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet karena berpotensi mengganggu Pemilu Presiden 2019, kata Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Diponegoro Semarang Teguh Yuwono. Apalagi, kata Teguh Yuwono di Semarang, Sabtu pagi, posisi Ratna Sarumpaet (ketika itu) sebagai anggota Badan Pemenangan Nasional Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden RI Prabowo Subianto/Sandiaga Uno.

Menurut alumnus Flinders University Australia itu, kejadian serupa berpotensi akan berulang bila tidak ada kontrol para pihak, baik Polri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di semua tingkatan. Teguh yang juga Ketua I Asosiasi Program Studi Ilmu Pemerintahan Indonesia (APSIPI) Jawa Tengah menyatakan bahwa semua pihak patut mengapresiasi kerja Polri yang cepat menyajikan bukti-bukti hingga Ratna Sarumpaet mengakui bahwa tidak ada penganiayaan terhadap dirinya.

Setelah ada pelaporan, Selasa (2/10), Polri langsung bertindak dengan melakukan penyelidikan. Di tengah ramainya twit mengenai kasus penganiayaan tersebut, ada sejumlah akun yang kirim pesan melalui layanan jejaring sosial Twitter maupun WhatsApp berisi “Laporan Hasil Penyelidikan Viralnya Berita Pengeroyokan Ratna Sarumpaet”.

Dalam laporan, baik berupa foto maupun portable document format (PDF), terungkap bahwa pada hari-H penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet, 21 September 2018, tidak ada konferensi negara asing di Jawa Barat sebagaimana info dari RS. Bahkan, dalam laporan berbentuk PDF sebanyak 11 halaman itu, menyebutkan bahwa Polda Jabar menurunkan anggotanya untuk mengecek 23 rumah sakit di provinsi itu.

Namun, tidak ada pasien atas nama Ratna Sarumpaet. Begitu pula, hasil koordinasi dengan pihak terkait, seperti Bandara Internasional Husein Sastranegara, taksi, aviation security (avsec), sopir rental, porter, dan tukang parkir, tidak mengetahui peristiwa pengeroyokan terhadap Ratna Sarumpaet.

Laporan itu juga memuat hasil penyelidikan Polda Metro Jaya yang mengungkapkan fakta “call data record” nomor ponsel 62811950XXX sejak 20 s.d. 24 September 2018, nomor tersebut aktif di daerah Jakarta.

Halaman berikutnya dari “Laporan Hasil Penyelidikan Viralnya Berita Pengeroyokan Ratna Sarumpaet”, seorang petugas menunjukkan Ruang Rawat Inap Ratna Sarumpaet (Ruang B.1 Lantai 3 RS Khusus Bedah Bina Estetika Jakarta Pusat).

Tidak hanya itu, menyajikan pula foto Ratna Sarumpaet bersama asisten keluar dari kamar rawat inap, lift, hingga yang bersangkutan keluar RS dengan menggunakan taksi. “Fakta-fakta ini menunjukkan kinerja polisi yang profesional sekaligus membuat Ratna Sarumpaet tidak bisa mengelak sehingga dia minta maaf kepada publik,” kata Teguh Yuwono.

Seperti diwartakan, ketika akan ke Chile, Ratna Sarumpaet diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Kamis (4/10). Polda Metro Jaya lalu menetapkan perempuan berusia 69 tahun itu sebagai tersangka, kemudian menahan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan, mulai Jumat (5/10) malam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *