PA 212 Tuntut Kasus Sukmawati sampai Laiskodat Dilanjutkan

PA 212 mempertanyakan sejumlah kasus ke Bareskrim. Salah satunya soal SP3 kasus puisi Sukmawati Soekarnoputri.

“Kedatangan kita di sini menuntut keadilan, baik itu kasus terjadi pada SP3 Sukmawati, lalu Viktor Laiskodat, Guntur Romli dan Ade Armando, Cornelis yang sudah kita pertanyakan semua, dan memang kita juga bekum bisa menerima jawaban,” kata Sekum 212 Bernard Abdul Jabar, perwakilan massa aksi 67 usai keluar dari kantor Bareskrim, gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).

Bernard mempertanyakan SP3 kasus Sukmawati itu. Menurutnya, bukti sudah cukup karena ada video dan pelapornya. Bahkan pelapor juga tidak diberikan surat pemberitahuan mengenai SP3 itu.

“Dan tadi dijawab bahwa itulah SOP dari polisi seperti itu. Mudah-mudahan bisa ditingkatkan lagi dibukakan kasusnya.

Kemudian, lanjutnya, mereka juga menanyakan kenapa kasus Viktor Laiskodat tidak diteruskan. “Karena berdasarkan UU MD3 ternyata di MK sudah digugat dan dibatalkan ternyata berdasarkan itu polisi nggak lakukan itu,” tuturnya.

Bernard menyayangkan tidak dapat bertemu dengan Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto. Mereka hanya bertemu perwira berpangkat kombes.

“Intinya bahwa hari ini terutama kasus SP3 Sukmawati kami tidak menerima dan belum merasa puasa atas jawaban Bareskrim,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *