KPK Periksa Andi Taufan Dalam Kasus Korupsi di Kemen-PUPR

KPK Periksa Andi Taufan Dalam Kasus Korupsi di Kemen-PUPRKomisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Andy Taufan Tiro, tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi dalam proyek infrastruktur di Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat.

KPK juga memeriksa satu tersangka baru lainnya, yaitu Kepala Badan Pembangunan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.

“AHM dan ATT diperiksa atas status tersangka masing-masing,” ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andrati dalam pesan singkat, Rabu (4/5).

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, baru Amran yang tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia datang ke KPK dengan kendaraan pribadi. Amran tak berkomentar saat ditanya soal kasus gratifikasi dalam proyek infrastruktur di kawasan Maluku dan Maluku Utara.

Berdasarkan keterangan resmi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yaitu Wakil Walikota Ambon Muhama Arymn Syarif Latuconsina, Mutakin selaku staf administrasi anggota DPR Fraksi PKB Musa Zainudin, dan seorang swasta Hendri Canon.

Hingga kini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Andy, Amran, anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto dan Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP.

Damayanti diduga menerima SG$33 ribu pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sementara Budi diduga telah menerima uang sekitar SG$305 ribu.

Ketiga tersangka lainnya yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin, serta Julia Prasetyarini. Dalam perkembangannya, baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.

Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SG$1,67 juta, dan US$72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *