KPK Resmi Tahan Miryam S. Haryani

KPK Resmi Tahan Miryam S. HaryaniTersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah menjalani pemeriksaan sekitar enam jam.

Miryam yang ditangkap Tim Khusus Polda Metro Jaya di Hotel Grand Kemang, Jakarta dini hari tadi itu irit bicara saat ditanya mengenai proses pelariannya. Mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Miryam mengaku kepentingannya di Kemang hanya untuk liburan bersama keluarga. Dia membantah jika dikatakan ada pihak tertentu yang memintanya bersembunyi dari panggilan penyidik KPK.

“Nggak. Saya lagi liburan saja sama anak-anak,” ujarnya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta (Senin, 1/5).

Saat disinggung mengenai penahanannya, Miryam kembali enggan berkomentar banyak. Politisi Partai Hanura itu meminta awak media untuk menggali penjelasan dari kuasa hukumnya.

“Tanya sama lawyer saya saja,” kilah Miryam.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penahanan terhadap Miryam untuk kepentingan penyidik dalam menuntaskan kasus keterangan palsu di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang kasus korupsi pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP). Miryam akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Tersangka MSH (Miryam S. Haryani) dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK,” kata Febri.

Miryam ditangkap setelah KPK menyerahkan daftar pencarian orang (DPO) pada Rabu (26/4) lalu ke Mabes Polri. Masuknya Miryam sebagai buronan setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus keterangan tidak benar dalam persidangan perkara e-KTP pada 5 April 2017 lalu.

Atas perbuatannya, Miryam disangkakan melanggar pasal 22 junto pasal 35 Undang-undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *