Siti Ambar Fathonah Dinyatakan Bersalah

Siti Ambar Fathonah Dinyatakan Bersalah
Siti Ambar Fathonah Dinyatakan Bersalah

Terdakwa dugaan kasus pelanggaran pidana Pemilu terkait dengan politik uang, Siti Ambar Fathonah (kiri) berdiri usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (19/11/2018). Ambar Fathonah yang juga mantan Bupati Semarang sekaligus calon legislatif DPRD Provinsi Jateng dari Partai Golkar itu dinyatakan terbukti bersalah tetapi perbuatannya tidak bisa dipidana karena termasuk dalam pelanggaran hukum administratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *