Memahami Cyber Crime, Cyber Security dan Cyber War

Hasil gambar untuk Cyberwar tribunBeberapa waktu terakhir ini, isu bahwa pemerintah akan membuat sebuah lembaga negara yang akan bertanggung jawab dalam hal cyber security muncul di sejumlah media, baik online maupun cetak. Dan seperti biasa, sebagai salah satu bangsa paling cerewet di dunia media sosial, isu itu memancing pro kontra.

Ada yang mendukung inisiatif tersebut, tapi di sisi lain banyak juga yang mencurigai hal itu semata-mata akan digunakan untuk memata-matai rakyat, seperti dilakukan oleh NSA di Amerika sana.

Sebelum kita terlibat lebih jauh dalam pro kontra tersebut, ada baiknya kita bahas sedikit tentang apa sih sebetulnya yang dimaksud dengan cyber crime, cyber security dan cyber war. Sekadar untuk memberikan perspektif, sehingga kita bisa mendudukkan isu tersebut pada tempatnya.

Cyber Crime

Secara sederhana cyber crime dapat diartikan sebagai segala jenis aktivitas kriminal yang menggunakan teknologi telematika sebagai medianya. Bentuk dari cyber crime ini macam-macam, dari mulai yang ‘low tech’ seperti pencemaran nama baik melalui media sosial sampai yang ‘high tech’ seperti pencurian data kartu kredit dan data nasabah lainnya seperti yang pernah terjadi pada jaringan online game Sony

Motif dari tindakan cyber crime ini juga bisa macam-macam, tidak semuanya bermotifkan kebencian atau mencari keuntungan semata, tapi ada juga yang bermotif moral. Contoh dari tindakan cyber crime bermotif moral adalah yang terjadi pada situs perselingkuhan Ashley Madison, dimana seorang/sekelompok peretas berhasil membobol situs tersebut, dan mengambil begitu banyak data anggotanya, kemudian mereka mengancam akan mempublikasikan siapa saja pelaku perselingkuhan di situs tersebut jika pengelola tidak segera menutup layanannya. Dan sekarang sejumlah data mulai disebar ke publik, karena pengelola masih bersikeras tidak mau tunduk kepada ancaman sang peretas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *