Ingin Ada Perubahan, APP & TPD Ciamis Ngadu ke Eka Santosa

Ingin Ada Perubahan, APP & TPD Ciamis Ngadu ke Eka SantosaKehadiran dua rombongan APP (Asosiasi Pembantu Penghulu) dan Tenaga Penggerak Desa/Kelurahan (TPD/K), secara mendadak hadir di Kawasan Eko Wisata Alam Santosa, Pasir Impun, Cimenyan Kabupaten Bandung, Selasa, 28 Agustus 2018. Diketahui, mereka datang ke kediaman Eka Santosa, Ketua DPW Partai Berkarya Jawa Barat. Gerangan apa yang mereka adukan kali ini?

Menurut Eka, APP yang lazim dikenal sebagai amil yakni pembantu penghulu di desa, nasibnya sebagai ujung tombak pembangunan desa terkatung-katung. Menurutnya, selama ini tidak pernah mendapat lagi bantuan dari pemerintah daerah. Begitu juga tidak ada legalitas formal yang menaungi kinerja mereka: “Padahal keberadaannya, amat dibutuhkan warga,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan Ketua APP Kabupaten Ciamis, Tata yang didampingi masing-masing Penasihatnya Tatan H; Bendahara Endang; dan Koordinator Munawar, jumlah amil se Kabupaten Ciamis kini ada 317 orang untuk 267 Desa. “Sengaja datang ke Kang Eka Santosa, nasib kami mohon ada perubahan. Bukan di wilayah Ciamis saja melainkan se Jabar yang jumlahnya kurang lebih 6.000 orang. Kehadiran kami pun didukung pimpinan APP Provinsi Jabar (Ojat Suryaman dan Ali Mubarok – red). Kebetulan, kami tahu Kang Eka masuk ke Tim Optimasi Sinkronisasi (TOS) Gubernur Terpilih Jabar. Harapannya, ada Pergub untuk kami-kami ini,” uajrnya sambil menunjukkan berkas Maklumat Bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama tentang Kewajiban Para Kaum Mengurus Hal-Hal yang Bersangkut Paut dengan Agama.

Uniknya, seberkas surat di atas yang ditunjukkan Tata dan rekan-rekannya, ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Mr. Moh. Rum dan Menteri Agama H. Fatoerahaman tertanggal 30 April 1947 di Yogyakarta. “Ini surat menempatkan dasar utama pentingnya peran kami sejak Republik ini merdeka dua tahun 1945,” ujar Tata yang diamini Tatan dan Endang.

Instruksi Dirjen Buat APP ?

Melengkapi keluh-kesah atas nasibnya, Tata dan rekannya mengungkap runtunan nasib yang menjadikan rata-rata pengabdian sekitar satu hingga dua dekade terakhir, terbilang dalam suasana “galau”. Yang dikeluhkan itu, tak lain runtunan terbitnya surat berupa Instruksi Dijen Bimmas Islam Nomor DJ.II/1 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pegawai Pencatat Nikah (PKN): ”Terbitnya, instruksi Dirjen Bimmas Islam ini, menjadikan status kami makin tidak jelas, dan galau. Akhirnya, dana atau tunjangan bagi kami sama sekali tidak ada,” ujarnya sambil menunjukkan semacam solusi stempat berupa Perbup Ciamis No 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengangkatan Petugas Pembantu Pelayanan Urusan Keagamaan Desa/Kelurahan di Kabupaten Ciamis.

“Sayangnya, walaupun untuk Kabupaten Ciamis sudah lahir Perbub, nyatanya tidak ada anggaran untuk tunjangan kami bertugas,” tutur Tata sambil menambahkan:”Sekali lagi kami hadir di sini mohon kepada Kang Eka untuk menyampaikan nasib 6.000-an lainnya di Jawa Barat kepada Kang Emil (Ridwan Kamil, Gubernur Jabar Terpilih).

Nasib Serupa, Tenaga Penggerak Desa/Kelurahan

Eka seusai mendengar dan mencermati keluhan para amil di pedesaan Jawa Barat, tiba giliran mendengar keluhan dari pengurus Tenaga Penggerak Desa/Kelurahan (TPD/K) Kabupaten Ciamis. Mereka ini terdiri atas Ade Apipudin, Ketua; Nursyamsi, Sekertaris; dan Hendra Gunawan, Bendahara. Ketiganya mengeluhkan tunjangan penugasannya selama bertahun-tahun selaku Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), masih jauh di bawah UMK.

Menurut ketiganya, hingga kini gajinya hanya Rp 1 juta per bulan yang dibayar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Harapan mereka ada penambahan dari Pemkab. “Besarannya tergantung kemampuan. Setidaknya menggenapkan UMK Kabupaten Ciamis Rp 1,4 Juta per bulan. Setahu kami untuk daerah lain ada penambahan seperti Majalengka, Bogor, Karawang, Bandung, dan Subang. Penambahannya sekitar Rp 400 Ribu hingga Rp 500 Ribu.”

Menurut Eka, keluhan dua roombongan ini dianggap wajar baik untuk petugas KB yang punya mobilitas tinggi di pedesaan. “Segera, keluhan ini saya laporkan ke Pak Ridwan Kamil. Minimal ada kepastian tunjangan bagi sekitar 2.000 TPD/K dan 6.000 APP atau amil. Setidaknya mereka memperoleh sesuai UMK. Ini tugas pemerintah untuk memenuhinya,” pungkas Eka.

 

Harri Safiari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *