Eka Santosa: Susahnya Urus Perijinan ke Diskimrum & BMPT Jabar

Eka Santosa: Susahnya Urus Perijinan ke Diskimrum & BMPT Jabar“Sejak awal selaku warga, mengikuti prosedur normal. Ajukan ijin HO untuk kantor Alam Santosa di Pasir Impun Kabupaten Bandung. Sadar ini masuk KBU, semua prasyarat dipenuhi, eh malah dipersulit. Lebih menyakitkan, berkas data malah hilang …”, ungap Eka Santosa, Ketua DPRD Jabar 1999 -2004 dan DPR RI Ketua Komisi lll 2004 – 2009. Paparan Eka yang cukup panjang tentang kisahnya, berbulan-bulan berhubungan dengan kantor Diskimrum (Dinas Permukiman dan Perumahan) Jabar, serta dengan BPMPT (Badan Penanaman Modal dan Perijinan terpadu) Jabar:”Mereka tak kooperatif, tampaknya. Saya saja dibeginikan, tak terbayang jika warga biasa …”.

Jelasnya, yang dimaksud berkas hilang itu, menurut Dadan Supardan, orang kepercayaan Eka yang ditugasi mengurus Rekomendasi Pemanfaatan Ruang KBU:”Ini suratnya No. 503/294/PelPer, perihal pengembalian berkas tertanggal 23 Januari 2017. Berkas ini muncul lagi di BMPT, setelah hilang beberapa minggu di kantor Diskimrum Jabar”.

Yang disesalkan Eka, kala mengurus perijinan ini dari tingkat bawah, sangat kental ada semacam lempar tanggung-jawab di antara dua lembaga perijinan ini. ”Puncaknya, salah satu staf pelaksana bernama Ayu di Diskrimun Jabar, mengatakan, berkas itu tak tahu kemana? Sejujurnya, tak ada niat meminta diistimewakan, inginnya seperti warga biasa. Eh, malah dipersulit dan dikaburkan. Bila persyaratan saya kurang lengkap, beritahu dan bimbinglah saya”.

Telusur

Menelusuri kasus ini redaksi mengunjungi Diskimrum Jabar (23/1/2017) dan bertemu dengan staf pelaksana beridentitas Ayu. “Saya hargai Pak Eka memang berusaha mengikuti prosedur seperti warga biasa. Namun ada kekurangan dalam hal lampiran site plan yang belum dipenuhinya. Perihal berkas itu, semuanya sudah saya serahkan ke BPMPT. Kebetulan, soal KBU ini sedang transisi untuk ditangani oleh Bina Marga yang kantornya ada di Jl. Asia Afrika Bandung. Yang diperlukan Pak Eka adalah semacam rekomendasi …”.

Penelusuran selanjutnya redaksi ke BPMPT di Jl, Sumatera No 50 Bandung (24/1/2017), diterima salah satu staf beridentitas Yan Yan di bagian Pengolahan Data. Sayang, ketika redaksi meminta kejelasan mandeknya persoalan ini, pimpinan kantor ini sedang tidak ada di tempat. “Silahkan nanti saja oleh utusan yang mengurus permohonan perijinan dari Pak Eka, ambil lagi berkas yang sudah diajukan”, ujar Yan Yan.

Tatkala Yan Yan ditanya, adakah semacam bimbingan untuk mengurus perijinan yang ditolaknya, sehingga tidak membingungkan bagi pemohon? “Silahkan dilihat, di sana ada semacam formulir isian”.

Bagi Dadan yang lebih dari 2 bulan mengurus permohonan ini ke Diskimrum dan BPMPT, manakala menerima berkas yang dianggapnya telah “hilang” di antara kedua kantor ini:”Nah kan, baru setelah ada komplen dari Pak Eka Santosa ke Diskimrum, aneh sehari kemudian muncul lagi data ini?!

Menyoal kasus ini, menurut Eka:”Apa pun yang terjadi, sebagai pelayan masyarakat janganlah menganggap ringan esensi data yang diajukan warganya. Bila pun warga tak lengkap mengajukannya, berilah penerangan secara maksimal. Jangan-jangan, timbul anggapan – mentang-mentang tak diurus biro jasa, pengajuan warga diabaikan begitu saja. Mudah-mudahan sangkaan saya keliru”, pungkas Eka yang legawa menerima pengembalian berkas permohonan dari BPMPT.

“Saya tak kapok akan mengajukan lagi dari bawah. Bila pun masih ada kekurangan, bimbinglah selaku warga biasa. Hikmahnya, dari kasus ini semoga bermanfaat bagi kita”. (HS/SA/dtn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *