Senator Eni Janji Akan Selesaikan Kasus Pembekuan Rekening Anggota Forkoma CSI

Melanjut upaya Forkoma (Forum Komunikasi Anggota) KSPPS BMT CSI (Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah – Baitul Maal Wat Tamwil – Cakrabuana Sukses Indonesia), yang sejak 20 dan 21 Desember di Bandung berkunjung ke DPRD Jabar, Kantor Regional 2 OJK Jabar, dan terakhir ke Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sekda Prov. Jabar di Jl. Mundinglaya No. 12 Bandung. Mereka, puluhan orang yang tergabung pada Forkoma CSI, korban dari sengkarut pembekuan rekening per 29 November 2016 milik KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera, oleh Bank Mandiri atas permintaan Bareskrim Mabes Polri, sejak beberapa hari lalu tinggal “mengungsi” di Alam Santosa Pasir Impun Bandung – kediaman Eka Santosa, tokoh Jabar yang konsen terhadap budaya dan lingkungan hidup.

“Bersyukur hari ini (22/12/2016) bisa bertemu Ibu Eni Sumarni secara langsung di Saung Perjuangan Rakyat Sumedang”, tutur Hari Suharso, koordinator Forkoma CSI, melalui saluran telepon yang sehari sebelumnya beserta rombongannya kala berkunjung ke kantor Eni Sumarni di Bandung diterima staf ahlinya.

Secara terpisah Eni Sumarni melalui telepon kepada redaksi memaparkan hasil pertemuan dengan Forkoma CSI (22/12/2016). Intinya, Ia di Saung Perjuangan Rakyat Sumedang telah menampung keluh kesah korban kasus PT CSI:”Terlepas dari persoalan hukum yang sedang ditangani pihak berwenang, silahkan persoalan hukum ini dituntaskan. Nah, soal masyarakat korban kasus ini harus ditangani dengan paripurna. Mereka itu korban, kita patut menolongnya”.

Lebih lanjut menurut Eni Sumarni yang berjanji akan melakukan pendekatan khusus ke pihak terkait, menyangkut penahanan M Yahya dan Iman Santosa (25/11/2016) selaku direksi PT CSI:”Ke pihak Bareskrim pun akan saya lakukan upaya untuk kejelasan status hukum, juga ke pihak terkait lainnya”, kata Eni Sumarni yang seingatnya pada tahun 2013-an pernah diundang dan menghadiri sebuah acara Koperasi CSI di Cirebon – “Saat itu saya sempat mengapresiasi aktivitas koperasi yang tampak transparan, modern, dan berbasis on line. Mungkin saja mencuat kasus ini, ada unsur persaingan bisnis. Ini hanya perkiraan saya”

Eni Sumarni ditanya kembali bagaimana menyelesaikan kasus ini yang sedikitnya melibatkan anggota 15. 964 orang setara 60.000 jiwa beserta keluarganya, juga diduga sejak tahun 2000-an menghimpun dana anggotanya lebih dari Rp. 2 T, mereka diiming-imingi bunga 5% per bulan, di antaranya? Menurutnya, di samping langkah hukum teruslah berjalan, pesimisnya pun Ia ungkapkan:”Ingat saja kasus BLBI dan Bank Century, hingga kini apa kabar?”

Menutup pembicaraan ini dengan Eni Sumarni, Ia mewanti-wanti dengan penuh rasa keibuan:”Duh, kasihan sekali rakyat kecil selalu jadi korban dari modus operandi usaha seperti ini. Hikmahnya harus kita petik praktik perbank-an dan koperasi harus super cermat diawasi dan dibina pihak berwenang. Siapa pun mereka, penyelamatan rakyat kecil diprioritaskan”. (SA/dtn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar

  1. Wow, kalaw SP3 mah bagus dong, biar bisa mencairkan dana yang beku. Koperasi berbadan hukum, koq diusik? Nah ini hukum apa di negeri ini.