Kepala dan Wakil SMPN 2 Cililin Diduga Lakukan Pungli

Kepala dan Wakil SMPN 2 Cililin Diduga Lakukan PungliDinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan meminta klarifikasi dari kepala sekolah dan dua wakil kepala sekolah di SMPN 2 Cililin, yang diduga melakukan pungutan liar dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2015 senilai Rp 27,5 juta. Disdik mengaku sudah berulang kali mengingatkan pihak sekolah untuk meniadakan pungli.

“Kami akan menelusurinya dulu, meminta keterangan dari yang bersangkutan. Kalau memang ada indikasi pungli, maka kami akan koordinasikan dengan Inspektorat, biar nanti Inspektorat yang menentukan terjadi pungli atau tidak,” kata pelaksana tugas (Plt) Kadisdik KBB Imam Santoso di kantornya, Ngamprah, Senin 13 Januari 2017.

Setelah ada rekomendasi dari Inspektorat, lanjut dia, disdik baru menentukan langkah selanjutnya. “Jika ditemukan ada pelanggaran, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang akan memberikan sanksi. Kami di disdik hanya mengikutinya,” kata Imam.

Sebelumnya diberitakan, Kepala SMPN 2 Cililin, SR beserta dua wakilnya, DS dan SM terjaring operasi Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Jawa Barat. Ketiganya diduga melakukan pungli dana bantuan PIP tahun anggaran 2015 dengan nilai Rp 27,5 juta.

Dugaan pungli dilakukan dengan modus infak untuk sekolah, dengan kesepakatan dari orangtua siswa. Uang bantuan PIP yang dibagikan per siswa sebesar Rp 375.000 untuk satu semester dipotong Rp 100.000 untuk infak. Dari 210 siswa kelas VII, VIII, dan IX yang menerima dana bantuan dari pemerintah pusat itu, potongan dana yang terkumpul berjumlah Rp 27,5 juta.

Pemotongan dana itu kemudian digunakan untuk pembuatan pagar teralis besi sebesar Rp 18 juta, tiang basket Rp 3 juta, dan papan nama atau plang gudep pramuka Rp 2 juta. Sisanya, uang sebesar Rp 4,5 juta diduga masuk ke kantong SR, DS dan SM.

Walaupun kasus dugaan pungli tersebut masih dalam penanganan Polres Cimahi, menurut Imam, saat ini ketiga orang tersebut tidak dilakukan penahanan. “Makanya, saya sudah menugaskan kepala bidang SMP untuk mendatangi mereka dan memintai keterangannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Imam mengaku telah sering mengingatkan pihak sekolah agar tidak melakukan pungli kepada para siswa. “Dari dulu sebetulnya surat edaran untuk larangan pungli sudah ada. Bahkan, dalam pengukuhan komite sekolah beberapa hari lalu, soal pungli itu saya bicarakan lagi. Dalam setiap ada pertemuan dengan para kepala sekolah dan guru, larangan pungli ini pun terus-terusan saya sosialisasikan,” katanya.

Imam menambahkan, PIP yang digulirkan pemerintah pusat ialah untuk kebutuhan personal siswa, karena kebutuhan sekolah sudah ada dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana PIP pun tidak boleh dipakai untuk kepentingan sekolah, melainkan untuk kebutuhan siswa dalam membeli buku, pakaian, tas, sepatu, transportasi, atau uang jajan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *