Eka Santosa Bantah Jadi Dewan Kehormatan KONI Jabar 2018-2022

Eka Santosa Bantah Jadi Dewan Kehormatan KONI Jabar 2018-2022Aksi.co – Eka Santosa, Ketua FPOR (Forum Penyelamat Olah Raga), terkait munculnya kesimpangsiuran, dirinya tercantum sebagai Dewan Kehormatan pada kepengurusan KONI Jabar 2018 – 2022, yang dilantik Ketua KONI Pusat, Tono Suratman  di Hotel Grand Asrilia, Jl. Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Kamis (25/10/2018).

“Begini ya, terkait ini saya tegas membantah. Hingga hari ini saya tidak pernah dikonfirmasi sedikit pun oleh pengurus KONI Jabar 2018 – 2022 apalagi oleh ketuanya,” papar Eka ketika dikonfirmasi di kediamannya di Pasir Impun, Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung (12/11/2018).

Dalam paparannya kembali Eka menegaskan, persoalan kepengurusan KONI Jabar sejak 2014 – 2018 dimata kelompoknya masih belum beres alias cacat hukum. Lebih jauh dugaan permasalahan itu meliputi manipulasi, dan money politik secara sistematis dalam Agenda Rapat Anggota KONI Jawa Barat Tahun 2014 menjadi Musorprovlub

“Selama era ini KONI pun Jabar kerap berperan sebagai kontraktor untuk pembangunan sarana olahraga. Ini melanggar.”

Dugaan penyelewengan lain, pelanggaran AD/ART KONI terkait Musorprov September 2014. Ketua Umum KONI Jawa Barat terpilih (Kolonel TNI Aktif/pejabat struktural, saat itu) hasil Musorprovlub melanggar Undang-undang SKN No 3 tahun 2005 dan Undang-undang RI no 34 tentang Tentara Nasional Indonesia pasal 47.

Lagi, menurut Eka yang mantan Ketua DPRD Jabar 2000 – 2004, dan Ketua KONI Jabar 2002 – 2006 penumpukan permasalahan di KONI Jabar ini, menggantung tidak menentu:

”Saya sudah beritahu Kang Emil (Ridwan Kamil, Gubernur Jabar), secara lisan maupun tertulis,” jelasnya sambil menambahkan – “Semakin heran, bila ada selentingan pada kepengurusan KONI Jabar 2018 – 2022 tercantum sebagai salah saorang anggota Dewan Kehormatan. Saya memahami dicantumkan, karena memang otomatis. Karena permasalahan tadi, tegas saya mengundurkan diri sejak awal.”

Menurut Eka mengatasi kemelut ini, kepada Gubernur Jabar ia telah mengemukakan solusi:”Selaras kewenangannya dapat membekukan kepengurusan KONI Jabar sesuai pasal 121 s/d 122 PP No. 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga. Lalu mengambil alih KONI Jabar sesuai Pasal 11 No. 16. Dan, Gubernur menunjuk care taker untuk menggelar Musorprov KONI, ini poin utamanya.”

Penutupnya menurut Eka, “Dalam upaya mengembalikan marwah olahraga di Jabar, sekarang justru orang yang seharusnya duduk di Dewan Kehormatan, malah tidak ada, dan sebaliknya.”

Dalam catatan redaksi, mantan Ketua KONI Jabar yang secara otomatis menjadi Dewan Kehormaan, di antaranya Kol. (pur) Sani Lupias mantan Bupati Bandung; Let Jen (pur) Suryatna Subrata, mantan Wagub Jabar dan Sekjen Depdagri; Brigjen (pur) Dedem Ruhiya, Mantan Wagub Jabar; Eka Santosa, Mantan Ketua DPRD Jabar; Drs. HM Ruslan, Mantan Ketua DPRD Jabar; dan Alm. H Azis Syarif, Mantan Wakil Ketua Harian Panitia Besar PON XIX/2016 Jabar dan tokoh yang dipandang perlu dan diangkat melalui Musrov.  (HS/MG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *