Menyoal Hak Ekonomi Seniman Musik di Indonesia

Menyoal Hak Ekonomi Seniman Musik di IndonesiaJumat (9/3/18) STiMB (Sekolah Tinggi Musik Bandung) bersama DPD PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia) Jabar menggelar Seminar “Hak Ekonomi Seniman Musik di Indonesia”.

Selain dihadiri civitas academica STiMB, seminar ini juga dihadiri para pemuka musik di Kota Bandung, seperti Dose Hudaya (Ketua PAPPRI Jabar), Nicky Astria, dan Erland Effendi (Ketua BMC/Bandung Music Council).

Pembicaranya adalah Miranda Risang Ayu SH,LLM,Ph.D, akademisi yang saat ini menjadi Komisioner LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), sebuah lembaga yang tupoksinya adalah mengkolek royalti musik dari berbagai sektor penggunaan musik secara komersil, seperti karaoke.

“Seminar ini digelar dalam rangka memperingati Hari Musik Nasional (HMN). Seperti kita tahu, sejak tahun 2013, tanggal 9 Maret ditetapkan dengan Kepres sebagai Hari Musik Nasional,” jelas DR. Bucky Wikagoe M.Si, Ketua STiMB, kepada awak media.

Dalam presentasinya, Miranda diantaranya menjelaskan soal Hak Ekonomi dan Hak Moral yang melekat pada sebuah karya cipta lagu atau komposisi musik.

“Hak Ekonomi melekat sejak lagu tersebut dipublish, sampai 70 tahun sesudah penciptanya meninggal dunia, tetapi Hak Moral tetap melekat sepanjang masa. Contohnya karya Beethoven. Karya Beethoven sudah menjadi domain publik, karena Beethoven meninggal dunia ratusan tahun yang lalu. Pengguna karya Beehoven tidak perlu lagi membayar royalti, tapi tetap berkewajiban mencantumkan nama Beethoven,”.

Kepada awak media, Miranda juga menjelaskan, “Ide dasar pembuatan Undang Undang Hak Cipta (yang terbaru adalah Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 – Red) adalah membuat karya kreatif menjadi aset yang bisa menyejahterakan pemilik Hak Cipta dan Hak Terkait. Aset intelektual tidak akan ada habisnya, berbeda dengan aset fisik seperti mobil misalnya .

Tentang penerimaan royalti, Miranda mengatakan progresnya menggembirakan, prosentasenya meningkat dari tahun ke tahun, dan penerimaan royalti tahun ini merupakan yang tertinggi dalam sejarah, walau pun sumber penerimaan royalti terbesar masih tetap dari sektor karaoke,”.

 

Yosie Wijaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *