Gerakan Hejo dan Penyuluh Pertanian Lahirkan Kesepakatan

Gerakan Hejo dan Penyuluh Pertanian Lahirkan KesepakatanDialog intensif untuk ke empat kalinya terjadi antara Gerakan Hejo dengan para Penyuluh Pertanian Jawa Barat yang tergabung dalam Forum Komunikasi-Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (FK-THLBPB). Dialog ini berlangsung di Sekertariat Gerakan Hejo Jl. Pasir Impun Atas No 5A Alam Santosa, Pasir Impun Kabupaten Bandung (3/12/2016).

“Dihasilkan sejumlah kesepakatan pada tahap awal ini. Diseminasi visi dan misi Gerakan Hejo ke masyarakat semoga makin mengakar ke pedesaan di Jabar dan nasional,” jelas Ketua Umum DPP Gerakan Hejo, Eka Santosa yang juga akan memperjuangan kejelasan status kepegawaian anggota FK-THLBPB terkait munculnya Undang-undang SP3K Nomor 16 tahun 2006.

“Setelah terbit UU SP3K Nomor 16 tahun 2006, penyuluh pertanian jadi tak jelas statusnya. Kenyataannya ada penyuluh PNS, swasta, dan swadaya. Penyuluh THL TBPP tak jelas statusnya. Di Jabar ada 1.599 penyuluh pertanian dari 19.156 di tingkat nasional, kami galau dan tak jelas, cenderung misterius malah,” urai Hikmat Fadilah, Wakil Ketua FK-THLBPB Jabar dalam dialog ini.

Diketahui peran penyuluh pertanian di lapangan amatlah strategis, mereka kerap sebagai pahlawan pangan. Dalam skala pembangunan nasional, Ia merupakan salah satu kunci dari mata rantai target kedaulatan pangan. Kiprahnya secara teknis, erat kaitannya dengan perbaikan dan pemeliharaan irigasi, pengadaan pupuk tepat waktu, benih unggul berkualitas, mekanisasi pertanian melalui pengadaan alat pertanian dan mesin pertanian, serta peningkatan kualitas, dan kuantitas produk pertanian nasional.

Sementara itu salah satu penyuluh pertanian asal Kabupaten Kuningan dalam dialog bersama Gerakan Hejo ini merasa ada hal yang baru. “Kami tercerahkan, Kang Eka akan memperjuangkan status kepegawaian kami. Kerennya sih kami disebut ASN (aparatur sipil negara-red.), tapi dalam praktiknya terutama kesejahteraan masih tak jelas,” ungkap Ariah Suryana yang diamini rekannya M. Khairul dari Kabupaten Indramayu.

“Di pemerintahan daerah, keberadaan kami ini kewenangan pusat. Sedangkan menurut pemerintahan pusat kamu kerja di daerah, jadi harusnya kamu ke daerah,” ucap Iis Iskandar.[gun]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *