3500 Hektar Hutan Jati di Cibaliung jadi Sasaran Program KHDPK

Seluas 3500 hektar hutan dari 4900 hektar hutan jati dan mahoni di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dipaksakan untuk menjadi program Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Padahal program KHDPK tersebut sasaranya adalah lahan kritis. Namun fakta di lapangan 3500 hektar di Kecamatan Cibaliung yang merupakan 80% hutan jati dan mahoni pun menjadi sasaran.

Ketua Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) Eka Santosa, dan Senior Rimbawan Dadang Hendaris dan Iskandar yang datang ketempat itu mendapatkan fakta, jika Serikat Petani Indonesia (SPI) berusaha mengklaim dan menduduki hutan tersebut dengan mendirikan sekretariat rumah bambu dengan alasan reforma agraria.




Eka menganggap ini adalah preseden buruk, karena Komisi IV DPR RI menolak disahkannya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), karena mengancam kelestarian hutan di pulau Jawa.

“Program KHDPK sudah jelas ditolak, Kemen LHK jangan terus memaksakanya karena selain kerusakan hutan semakin meluas yang menyebabkan bencana alam, juga akan menyebabkan konflik antara oknum masyarakat di luar desa hutan, oknum LSM dengan Perhutani,” pungkasnya.

Black Adam, Anti Hero yang Doyan Membantai

Tonton Juga Black Adam




 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *