Kerusakan Hutan Akibat Program KHDPK, FPHJ akan Bawa ke Forum Internasional

Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) merupakan mandat UU Cipta Kerja dalam pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan yang diturunkan dalam PP 23/2021 tentang penyelenggaraan kehutanan. Pemerintah beralasan, kebijakan KHDPK merupakan cara memperbaiki tata kelola hutan Jawa sekaligus memperbaiki performa bisnis Perhutani.

Namun faktanya menurut ketua Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ), Eka Santosa program KHDPK tersebut berimbas kepada rusaknya hutan akibat penebangan pohon. Di mana hal itu membuat rawan bencana dan juga konflik sosial yang berkepanjangan.

Eka mengugkapkan, FPHJ mendukung penuh program reforma agraria, akan tetapi jangan hutan dijadikan objeknya. Karena hutan merupakan penyeimbang untuk keberlangsungan hidup manusia dan mengantisipasi terjadinya bencana alam. Belum lagi kayu pohon yang ditebangnya, kemana larinya dan siapa yang bertanggung jawab.




1,1 juta hektar hutan yang menjadi program KHDPK, jika semuanya telah beralih fungsi, berapa miliar kubik air hujan yang tidak bisa diserap lagi. Dan itu pastinya akan menjadi bencana.

Oleh karena itu, jika kerusakan hutan akibat program KHDPK terus dibiarkan, hasil diskusi dari FPHJ, Rimbawan dan Sekar Perhutani, mereka sepakat akan membawa masalah tersebut ke forum internasional, semisal World Wide Fund for Nature (WWF) sebagai NGO Internasional dibidang lingkungan.

Black Adam, Anti Hero yang Doyan Membantai

Tonton Juga Black Adam



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *