Kejaksaan Agung Periksa Johnny G Plate dalam Kasus BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung Periksa Johnny G Plate dalam Kasus BAKTI Kominfo

Menkominfo Johnny G Plate tiba di kantor Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung Bakti Kominfo, Rabu (15/3) pagi.

Berdasarkan Pantauan, Johnny tampak hadir di Gedung Bundar, Kejagung, pada pukul 08.50 WIB. Johnny datang ke markas jaksa itu menggunakan baju batik bercorak coklat.

Ia terlihat menghadiri pemeriksaan bersama pengacaranya. Johnny juga terlihat membawa sejumlah berkas dengan menggunakan map berwarna biru.




Kendati demikian, dirinya tidak menjawab satupun pertanyaan yang dilontarkan awak media. Dan memilih langsung masuk ke dalam gedung.
Sebelumnya, Kejagung mengumumkan pada Rabu ini pukul 09.00 WIB. Pihaknya akan memeriksa kembali Plate dalam kasus Bakti Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya bakal mendalami dugaan manipulasi perkembangan proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung Bakti Kominfo kepada Plate.

“Adanya indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan atau progress proyek. Sehingga seolah-olah pencairan 100 persen dapat dilaksanakan terlebih dahulu,” ujarnya dalam keterangan tertulis.




Ketut mengatakan Plate juga akan diperiksa terkait kebijakannya dalam perencanaan pembangunan BTS. Pasalnya proyek yang seharusnya seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun. Akan tetapi dilakukan hanya dalam kurun waktu 1 tahun.

Selain itu, penyidik sedianya juga akan mengklarifikasi dugaan pemufakatan jahat untuk menaikkan harga yang dilakukan sejumlah pihak dalam proyek tersebut.

Oleh karena itu, Ketut mengatakan Plate dipanggil kembali untuk dimintai keterangan sesuai dengan posisinya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dari Kementerian terkait.

“Terakhir, klarifikasi perihal adik kandung yang bersangkutan yaitu saksi GAP (Gregorius Alex Plate) yang diduga menikmati fasilitas terkait dengan jabatan kakak kandungnya,” katanya.



Kejagung Tetapkan 5 Orang Tersangka

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.




Sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Black Adam, Anti Hero yang Doyan Membantai

Tonton Juga Black Adam



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *