Pakar Hukum Curiga Partai Prima Dimanfaatkan untuk Tunda Pemilu

Pakar Hukum Curiga Partai Prima Dimanfaatkan untuk Tunda Pemilu
Pakar hukum tata negara Feri Amsari curiga Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) dimanfaatkan oleh pihak tertentu guna memenuhi keinginan mereka supaya Pemilu 2024 bisa ditunda.

Hal itu Feri sampaikan merespons Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang belum lama ini mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Feri mengaku heran lantaran data dari salah satu penelitian telah menyebutkan bahwa dari 17 perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan ke PN kesemuanya ditolak atau dilimpahkan ke PTUN. Sementara pada kasus gugatan Prima, PN Jakarta Pusat malah mengabulkan seluruh gugatan mereka.




“Apa sebabnya satu-satunya perkara ini kemudian dibuka ruang? Apakah Prima diuntungkan dari ini? tentu, mereka sedang cari keadilan,” kata Feri, Senin (6/3) malam.

Feri menilai perlu dibuktikan apakah ada keterkaitan langsung atau tidak langsung atas gugatan Partai Prima dan putusan PN Jakarta Pusat. Pun begitu apabila Partai Prima tidak terlibat, ia menganggap bahwa situasi emosional yang dialami Prima rentan sekali dimanfaatkan sejumlah pihak tertentu.

“Apakah Partai Prima dimanfaatkan orang? Bisa saja terjadi. Karena isu penundaan pemilu bukan hari ini, ada menteri yang bicara, ketua partai, pendukung rezim yang bicara, semuanya adalah rangkaian,” imbuhnya.



Pernyataan Agus Jabo

Dalam kesempatan sama, Ketua Prima Agus Jabo mengklaim partainya sama sekali tidak memiliki kepentingan khusus untuk menunda pemilu. Partai Prima menurutnya hanya ingin menjadi peserta Pemilu 2024 yang sah.

Jabo juga membantah partainya ditunggangi sosok tertentu yang pro akan penundaan pemilu ataupun perpanjangan masa presiden tiga periode. Ia pun menantang siapapun untuk membuktikan tuduhan itu.

“Saya pikir itu prasangka yang sangat buruk ya terhadap proses peradilan yang berlaku di Indonesia ya. Sudah seharusnya publik menghormati proses dan putusan hukum yang sudah dikeluarkan PN Jakarta Pusat. Kami meminta publik tak perlu reaksioner, sebab apabila merasa tak setuju, rakyat dapat melanjutkan dengan menempuh jalur hukum,” paparnya.




“Persoalan kemudian di luar hukum itu ada kepentingan politik besar, itu lain cerita. Jangan kemudian itu digebyah uyah [menyamaratakan] dengan keputusan hukum yang ada di PN Jakpus. Sejak awal kita berjuang dan itu terekam ya bahwa kita itu cuman ingin menjadi peserta pemilu,” imbuhnya.

Jabo selanjutnya menegaskan bahwa gugatan partainya yang dikabulkan PN Jakarta Pusat bukan soal sengketa pemilu. Menurut Jabo, gugatan itu menyangkut PMH yang diduga dilakukan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi yang mengakibatkan Prima tidak memenuhi syarat (TMS).

Ia pun menceritakan sebelum menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat, Prima sempat melakukan upaya hukum ke Bawaslu dan PTUN. Namun, kata Jabo, upaya hukum tersebut berakhir buntu.




Walhasil, Jabo pun membawa masalah tersebut ke PN Jakarta Pusat. Lewat gugatan itu, Jabo ingin Partai Prima diloloskan sebagai peserta Pemilu 2024. Jabo sekali lagi meminta agar semua pihak untuk menghormati putusan PN Jakpus yang menyatakan KPU terbukti bersalah.

“Yang ingin saya katakan begini, semua orang harus menghormati hukum, ini sudah diputuskan oleh PN. Sekarang bagaimana kita bermusyawarah cari solusi seperti apa, karena kita bersepakat tidak ingin pemilu ditunda. Tapi kita juga ingin menjadi peserta politik 2024,” ujarnya.

Black Adam, Anti Hero yang Doyan Membantai

Tonton Juga Black Adam



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *