Penataan Kawasan Hutan di Kabupaten Karawang Rawan Konflik

Ketua Forum Penyelamat Hutan Jawa, Eka Santosa baru-baru ini menyoroti tentang surat yang dilayangkan oleh Dinas pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR) Pemkab Karawang kepada para Camat, perihal usulan program penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) di kabupaten Karawang.

Eka menyoal karena dalam pelaksanaan di lapangan, Dinas PUPR tidak melibatkan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Kab Karawang yang mana hal tersebut menyebabkan rawan konflik.

“Seharunya Dinas PUPR melibatkan LMDH dalam pelaksanaanya agar tidak terjadi multi tafsir dan konflik sosial. Begitu juga yang berkaitan dengan obyek alih fungsi lahan tersebut, sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu antara Kemen LHK dengan Perhutani. Setelah tahapan itu selesai, baru melibatkan Pemda Karawang.” papar Eka.




Eka menjelaskan, Komisi IV DPR RI menolak disahkannya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), karena mengancam kelestarian hutan di pulau Jawa.

“Program KHDPK telah di tolak, sekarang muncul lagi surat dari Balai Pemantapan Hutan dan Tata Lingkungan (BPHTL) Wilayah XI Yogyakarta kepada PPTPKH Kab karawang untuk penataan kawasan hutan, tapi mengapa pihak perhutani tidak dilibatkan. Ada apa ini,” tanya Eka.

Eka menghimbau, Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana untuk meninjau kembali kebijakan Dinas PUPR dan PPTPKH agar tidak terjadi konflik sosial di Kab Karawang.

Baca Juga Sejarah dan Fakta Terbentuknya Kota Banjar

Tonton Juga Lika-Liku Kepengurusan DAS Citarum




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed