KPU Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat atas Gugatan Partai Prima

KPU Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat atas Gugatan Partai Prima
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menanggapi terkait putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima. Hasyim menyatakan bahwa pihak yang mempunyai wewenang untuk menguji keputusan KPU adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hasyim awalnya menjabarkan bahwa KPU telah memberikan tanggapan terhadap gugatan Partai Prima saat persidangan di PN Jakpus. Saat itu, KPU menjelaskan terkait wewenang peradilan terkait keputusan KPU.

“Karena yang mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat adalah partai politik calon peserta pemilu dan yang dijadikan objek itu keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu 2024 ini sudah kami ajukan esksepsi, perlawanan pada waktu kami menjawab gugatan perkara tersebut,” kata Hasyim dalam jumpa pers virtual, Kamis (2/3/2023).




Hasyim menyampaikan saat itu bahwa kewenangan untuk menguji keputusan KPU adalah PTUN. Dia menyebut bahwa Partai Prima telah mengajukan gugatan ke PTUN terkait hal itu, akan tetapi gugatan tidak diterima.

“Kami sampaikan bahwa kewenangan untuk menguji produk-produk pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara negara yang khususnya penyelenggara pemilu itu ranah wewenangnya ada di Pengadilan Tata Usaha Negara, dan kami nyatakan ini sudah pernah diuji oleh PTUN yang tadi dinyatakan tidak dapat diterima,” tutur dia.

Atas dasar itu, KPU menyatakan bahwa keputusan soal penetapan partai politik peserta pemilu masih sah. Hasyim menegaskan tidak ada perubahan terkait partai peserta pemilu 2024.




“Sehingga dengan begitu, keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat. Sehingga dengan demikian status tentang partai politik mana saja yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu 2024 tidak ada perubahan,” jelasnya.

Baca Juga Sejarah dan Fakta Terbentuknya Kota Banjar

Tonton Juga Lika-Liku Kepengurusan DAS Citarum



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed